Manajemen Komunikasi Bank Mandiri Disorot dalam Polemik Rekening Koordinator AMPB



KONTAN.CO.ID — JAKARTA. Manajemen komunikasi PT Bank Mandiri Tbk menjadi sorotan dalam polemik rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Analis Praxa Institute Hardy R. Hermawan menilai, Bank Mandiri memang wajib menghormati dan menjalankan permintaan aparat penegak hukum sepanjang memiliki dasar kewenangan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, menurutnya, aspek komunikasi perlu mendapat perhatian karena tindakan terhadap rekening nasabah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, reputasi, serta kepercayaan publik.


Baca Juga: BI Perbarui Insentif Likuiditas, Perbankan Atur Strategi Komposisi Surat Utang

"Bank semestinya memastikan adanya komunikasi dan koordinasi yang memadai dengan pihak yang mengajukan permintaan, termasuk memastikan secara jelas jenis tindakan yang diminta, dasar kewenangannya, ruang lingkupnya, serta konsekuensi dan batas waktunya," kata Hardy dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Apabila terdapat ketidakjelasan atau perbedaan pemahaman mengenai tindakan yang harus dilakukan, ia bilang Bank Mandiri seharusnya melakukan klarifikasi atau meminta petunjuk kepada otoritas berwenang sebelum maupun saat tindakan dilaksanakan.

Menurut Hardy, kebutuhan komunikasi tersebut semakin penting karena hingga Rabu pagi (26/8/2026), informasi publik dari Bank Mandiri terkait perkara tersebut masih terbatas pada pernyataan awal melalui media sosial.

Sementara itu, penjelasan bahwa tindakan terhadap rekening Supriyono merupakan "penundaan transaksi selama lima hari kerja", bukan pemblokiran, justru disampaikan oleh Polda Metro Jaya.

Dengan kondisi tersebut, publik dinilai belum mendapatkan penjelasan memadai secara langsung dari Bank Mandiri mengenai tindakan yang dilakukan terhadap rekening nasabah, termasuk dasar dan bentuk tindakan yang diterapkan.

Baca Juga: Dana Pemda di Bank BPD DIY Turun 22,6%, Efisiensi Anggaran Jadi Penyebab

"Bank tidak perlu membuka informasi yang dilindungi kerahasiaan nasabah ataupun materi penyidikan, tetapi tetap dapat menjelaskan hal-hal yang bersifat institusional dan prosedural kepada publik," ujarnya.

Perlu Koordinasi dengan OJK dan PPATK

Hardy juga menilai komunikasi Bank Mandiri seharusnya tak hanya dilakukan dengan aparat penegak hukum dan publik. Ketika muncul perbedaan informasi, bank perlu memastikan koordinasi yang efektif dengan otoritas terkait, termasuk OJK dan PPATK sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya persepsi adanya perbedaan pemahaman antar-lembaga mengenai dasar, bentuk, maupun mekanisme tindakan terhadap rekening nasabah.

Menurut Hardy, pernyataan bahwa bank hanya menjalankan permintaan aparat dan telah mengikuti prosedur yang berlaku memang dapat dipahami dari sisi posisi institusional.

Namun, dari perspektif manajemen krisis, komunikasi yang terlalu singkat dan defensif tak cukup ketika tindakan perbankan telah menimbulkan perhatian publik.

Baca Juga: Dana Pemda Sumbar di Bank Nagari Naik, Porsinya Kini Capai 20% dari DPK

"Yang dibutuhkan bukan keberpihakan Bank Mandiri kepada nasabah ataupun kepada aparat penegak hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian proses dan kepastian informasi," tegasnya.

Karena itu, Bank Mandiri dinilai perlu memberikan klarifikasi lebih komprehensif mengenai kronologi tindakan, jenis tindakan yang dilakukan, dasar kewenangannya, proses komunikasi dengan aparat, serta langkah koordinasi dengan otoritas terkait.

Klarifikasi tersebut tentunya tetap perlu memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan nasabah dan kepentingan penyidikan.

Hardy menilai polemik ini semestinya menjadi momentum bagi Bank Mandiri untuk mengevaluasi manajemen komunikasi krisis.

"Ketika komunikasi mengenai tindakan tersebut tidak dikelola dengan baik, bank berisiko kehilangan kendali atas narasi dan membiarkan ruang publik diisi oleh spekulasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News