JAKARTA. Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan MNCTV yang dimenangkan PT Cipta TPI, pihak MNCTV dituding melakukan pengusiran paksa kepada Direksi TPI. Mewakili pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dari PT Cipta TPI, M Yarman mengungkapkan Direksi PT Cipta TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005, diultimatum manajemen MNCTV untuk meninggalkan kantor TPI sejak hari Sabtu (10/1) pukul 23.00 WIB. Pengusiran oleh Asisten Direktur Utama MNCTV yang juga kepala satpam, Sugiarto, yang dikawal ratusan satpam, menurutnya memperkuat sikap yang ditunjukkan manajemen MNCTV versi Hary Tanoe.
Manajemen MNCTV dituding usir paksa direksi TPI
JAKARTA. Pasca putusan kasasi Mahkamah Agung terkait gugatan antara PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan MNCTV yang dimenangkan PT Cipta TPI, pihak MNCTV dituding melakukan pengusiran paksa kepada Direksi TPI. Mewakili pihak Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dari PT Cipta TPI, M Yarman mengungkapkan Direksi PT Cipta TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 17 Maret 2005, diultimatum manajemen MNCTV untuk meninggalkan kantor TPI sejak hari Sabtu (10/1) pukul 23.00 WIB. Pengusiran oleh Asisten Direktur Utama MNCTV yang juga kepala satpam, Sugiarto, yang dikawal ratusan satpam, menurutnya memperkuat sikap yang ditunjukkan manajemen MNCTV versi Hary Tanoe.