Manajemen Pradiksi Gunatama (PGUN) Buka Suara Soal Gadai Saham ke Bank Mandiri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjaminan 100% saham milik tiga pemegang saham PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), yakni PT Araya Agro Lestari, PT Baramega Citra Mulia Persada, dan PT Citra Agro Raya kepada PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menjadi sorotan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Di mana, PT Araya Agro Lestari menggadaikan 2,21 miliar saham PGUN dan PT Baramega Citra Mulia Persada menjaminkan 900,00 juta saham. Adapun PT Citra Agro Raya menggadaikan sekitar 2,19 miliar saham. 

Dus, total saham PGUN yang dijaminkan oleh ketiga pemegang saham tersebut mencapai sekitar 5,30 miliar saham. Jika digabungkan dengan saham JARR, jumlahnya mencapai sekitar 13,30 miliar saham.


Baca Juga: Rupiah Rentan Tembus Rp 18.000, Intervensi BI Diminta Fokus Jaga Likuiditas

Direktur Pradiksi Gunatama Tamlikho menjelaskan bahwa PGUN bukan pihak yang menjadi debitur dalam fasilitas kredit tersebut. Pihaknya juga tidak memberikan jaminan perusahaan, menjaminkan aset, maupun menyediakan dukungan lain atas fasilitas kredit itu.

“Perseroan tidak ikut memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee, menjaminkan aset atau memberikan dukungan lain atas fasilitas tersebut,” tulis Tamlikho dalam keterbukaan informasi, Sabtu (10/10/2026). 

Menurutnya, komunikasi awal mengenai gadai saham pada Agustus 2026 masih berupa penjajakan internal pemegang saham. Kesepakatan final yang mengikat secara hukum baru tercapai dan dituangkan dalam Akta Gadai Saham pada 28 September 2026.

“Proses negosiasi dan pengajuan kredit berlangsung langsung antara PT Jhonlin Baratama dan Bank Mandiri,” jelas Tamlikho. 

Adapun hubungan afiliasi PT Jhonlin Baratama dengan PGUN berkaitan dengan Jhony Saputra, yang merupakan pemegang saham CAR dan AAL sekaligus menjabat sebagai Komisaris PT Jhonlin Baratama.

Baca Juga: Simak Prospek Saham MIKA di Tengah Peningkatan Kasus Influenza

Tamlikho juga memastikan tidak ada dana dari fasilitas kredit tersebut yang akan mengalir ke PGUN. Dana itu tidak akan digunakan untuk pinjaman pemegang saham, penyetoran modal, pembiayaan rencana usaha, maupun pendanaan aksi korporasi perusahaan.

Dia menyebut saham yang digadaikan sebelumnya belum pernah dijaminkan kepada pihak lain. Penjaminan tersebut juga bukan merupakan pengalihan atau pembiayaan kembali atas fasilitas kredit sebelumnya.

Terkait potensi eksekusi gadai saham apabila terjadi wanprestasi, Tamlikho menyatakan akan memperhatikan stabilitas pengendalian perusahaan, kelangsungan operasional, serta pemenuhan ketentuan pencatatan saham di BEI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News