Manajemen Primaz dilaporkan ke polisi



JAKARTA. Perusahaan jual beli emas berbalut investasi berimbal hasil tetap (fixed income) terengah-engah. Pelemahan harga emas membuat mereka kesulitan membayar bonus tetap tiap bulan seperti yang dijanjikan.

Ibrahim, analis Harvest International Futures, berpendapat, perusahaan investasi emas yang menjanjikan return tetap, sudah bisa dipastikan akan sulit membayar kewajiban ke nasabah. Perusahaan yang murni menjalankan sistem jual beli emas saja akan kesulitan menekan biaya operasional di tambang ketika harga turun seperti sekarang. "Apalagi perusahaan yang menjanjikan return tetap. Itu tidak masuk akal," ujar dia.  

Itulah yang membuat satu persatu perusahaan sejenis ini bertumbangan hingga bermasalah dengan para nasabahnya. Bahkan tidak sedikit hingga sampai ke polisi.


Yang terbaru, kemarin (21/5), ratusan nasabah PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi (Primaz) melaporkan Budi Laksono, Komisaris Utama Primaz ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan investasi emas. Langkah itu diambil setelah hampir sebulan, nasabah tidak mendapatkan kejelasan mengenai nasib dana investasi di Primaz.

Manajemen mundur

Dewi, salah seorang nasabah Primaz mengatakan, semenjak Primaz gagal bayar pada April 2013, Budi tidak punya itikad baik untuk mengembalikan dana nasabah. Maka itu, nasabah melaporkan Budi ke polisi.

Direktur Operasional Primaz, Suwandi Ghazali beberapa waktu lalu ketika dihubungi KONTAN mengaku telah mengundurkan diri dari Primaz. Kini, Suwandi sudah sulit dihubungi lagi.

Andreas, nasabah Primaz bilang, ia telah menginvestasikan dana sebesar Rp 300 juta sejak setahun lalu. Sejak 18 April 2013, ia sudah tidak menerima bonus sebesar 2,5% tiap bulan seperti yang dijanjikan. "Kantor Primaz sudah tutup. Manajemen dan pemilik tidak jelas keberadaannya," kata Andreas.    

Sugianto, salah satu agen Primaz ketika ditemui KONTAN akhir April lalu mengaku kesulitan menarik dana sebesar Rp 35 miliar milik 70 nasabahnya. Ia menduga, dana yang berhasil dihimpun Primaz sudah mencapai triliunan rupiah dengan jumlah agen yang berjumlah ratusan.    

Sebelumnya, beberapa kasus investasi emas telah terjadi. PT Trimas Mulia baru-baru ini mengaku kesulitan membayar bonus nasabah karena kesulitan keuangan. Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) bermasalah lantaran pemilik perusahaan, Michael Ong, kabur membawa dana nasabah.     Kemudian, PT Lautan Emas Mulia (LEM) digugat pailit oleh nasabah karena tidak sanggup membayar bonus nasabah. Manajemen PT Graha Arthamas Abadi (GAMA) juga dilaporkan nasabah ke ke polisi karena dianggap tidak beritikad baik mengembalikan dana nasabah. Juga, Asian Gold Concept (AGC) dipailitkan oleh nasabah lantaran gagal bayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini