Manajemen tambah kenaikan gaji jadi 30%



JAKARTA. Gagal bermediasi dengan karyawan pada Oktober lalu, manajemen PT Freeport Indonesia (FI) menaikkan tawaran kenaikan gaji menjadi 30%. Angka ini naik 5% dari tawaran sebelumnya yakni kenaikan gaji 25% sesuai anjuran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Juru Bicara PT FI Ramdani Sirait mengatakan, dengan kenaikan 30% ini, upah pokok karyawan dengan kompetensi terendah (F1) akan menjadi Rp 11 juta per bulan pada tahun pertama. Pada tahun ke kedua, gaji mereka akan naik menjadi Rp 12,7 juta.

Adapun upah karyawan non staff dengan kompetensi tertinggi (A5), gaji karyawan FI akan menjadi Rp 17 juta per bulan di tahun pertama, dan Rp 19 juta di tahun kedua.


Sinta Sirait, Executive Vice President & Chief Administration Officer PT FI menghitung, bila mengikuti permintaan serikat pekerja yakni sebesar US$ 7,5 per jam sampai US$ 33 per jam, gaji untuk karyawan dengan kompetensi tertinggi ditambah bonus, tunjangan, dan upah lembur bisa mencapai Rp 78 juta per bulan. Adapun untuk karyawan dengan kompetensi terendah sekitar Rp 40 juta per bulan.

Harapan FI, sodoran angka baru ini akan membuat serikat pekerja dapat melanjutkan lagi perundingan atau dialog secara tripartit. "Kami selalu terbuka untuk itu," ujar Sinta dalam konferensi pers di di Jakarta, Selasa (1/11).

Dari total 22.000 karyawan PT FI, baik staf maupun non staf, yang bekerja saat ini baru 16.500 karyawan. Khusus di bagian operasional, karyawan yang bekerja mencapai 5.000 karyawan. "Kalau kita bandingkan dengan McMoRan di Amerika Utara, jumlah karyawannya mungkin hanya 2.500 dengan tingkat produksi yang sama," tandas Sinta.

Dengan kondisi itu, hingga saat ini, PT FI belum mencabut status darurat (force majeur) untuk pengiriman konsentrat. Alasan Freeport menyatakan status darurat ini lantaran proses penambangan di dataran tinggi masih terbatas. Sementara, proses pengolahan berhenti sama sekali akibat pipa yang mengalirkan konsetrat dari pabrik pengolahan ke pelabuan masih terputus. Proses perbaikan pipa diperkirakan akan memakan waktu satu bulan.

Dalam masa force majeur ini, kata Sinta, terdapat sejumlah kontrak pengiriman yang harus dijadwal ulang. "Tapi, kita tidak bisa men-disclose kontrak yang mana," tandas Sinta.

Meski Freeport menaikan tawaran dari sebelumnya, juru bicara Serikat Pekerja Freeport Juli Parorongan menandaskan, pihak pekerja tetap tidak setuju dengan kenaikan 30%. Hal ini karena belum sebanding dengan pendapatan dan kontribusi Freeport Indonesia ke Freeport McMoRan.

Pekerja tetap kukuh pada permintaannya yakni kenaikan gaji US$ 7,5 per jam hingga US$ 33 per jam. "Kami yakin perusahaan bisa membayar sesuai keinginan karyawan," ujar Juli.

Rencananya, perundingan antara dua belah pihak akan kembali digelar, 7 November. "Kami minta waktu satu minggu, agar ada ruang bagi manajemen mempertimbangkan tuntutan karyawan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini