KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akhirnya angkat bicara menyusul pernyataan pemerintah terkait pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH). Informasi tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat resmi pada hari Rabu, 21 Januari 2026. “Sehubungan dengan pernyataan pemerintah melalui konferensi pers Satgas PKH dan pemberitaan media nasional terkait izin PBPH Perseroan, dengan ini kami menyampaikan informasi atau fakta material sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di laman resmi BEI yang dikutip Kontan, Rabu (21/1/2026).
Manajemen Toba Pulp (INRU) Buka Suara Usai Izin Dicabut, Saham Masih Disuspensi BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) akhirnya angkat bicara menyusul pernyataan pemerintah terkait pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH). Informasi tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat resmi pada hari Rabu, 21 Januari 2026. “Sehubungan dengan pernyataan pemerintah melalui konferensi pers Satgas PKH dan pemberitaan media nasional terkait izin PBPH Perseroan, dengan ini kami menyampaikan informasi atau fakta material sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di laman resmi BEI yang dikutip Kontan, Rabu (21/1/2026).
TAG:
- Ojk
- Pencabutan Izin Usaha
- Prabowo Subianto
- Bursa Efek Indonesia
- BEI
- investasi saham
- INRU
- bencana hidrometeorologi
- Keterbukaan Informasi
- Presiden Prabowo Subianto
- Regulasi Pemerintah
- PT Toba Pulp Lestari
- Satgas Penertiban Kawasan Hutan
- Satgas PKH
- Saham Suspensi
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
- Berita Emiten
- Saham INRU Suspensi
- Investasi Saham INRU
- Izin PBPH
- Dampak Perusahaan
- Harga Saham INRU