Manajemen Vale Indonesia (INCO) Buka Suara Soal Kepemilikan 20% Saham Publik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) buka suara soal komposisi pemegang saham 20% yang dilepas ke publik. Sebelumnya Komisi VII DPR RI menduga mayoritas pemegang saham publik tersebut dikuasi pihak asing. 

Melansir catatan Kontan.co.id, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengemukakan, komposisi saham Vale Indonesia sebanyak 20% saham dilepas ke publik mayoritas justru dikuasai pihak asing salah satunya dana pensiun Sumitomo. Padahal Sumitomo sudah memiliki saham INCO. 

Head of Communication Vale Indonesia Bayu Aji menjelaskan, INCO merupakan perusahaan terbuka sehingga seluruh informasi tentang perusahaan termasuk komposisi pemegang saham dilaporkan secara transparan dan berkala kepada otoritas terkait. 


Saat ini pemegang saham Vale Indonesia terdiri dari Vale Canada Ltd (43,79%), Sumitomo Metal Mining (15,03%), PT Indonesia Asahan Aluminium (20%), Vale Japan Ltd (0,55%), Publik (20,49%) dan Sumitomo Corporation (0,14%).

Baca Juga: Rekomendasi Saham Vale (INCO) yang Mayoritas Dikuasai Asing

“Informasi spesifik terkait komposisi 20% pemegang saham tertinggi PT Vale dilaporkan secara berkala dalam Laporan Tahunan (Annual Report),” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (7/7). 

Berdasarkan data yang tercantum dalam Annual Report 2022, per 31 Desember terdapat 20 perusahaan pemegang saham Vale Indonesia yang dimiliki perusahaan asing maupun lokal. 

Perusahaan asing  yang mengenggam sebagian saham Vale Indonesia di antaranya, Citibank Singapore S/A Pemerintah Singapura menggenggam 1,68% saham, Vale Japan Limited 0,54% saham, Citibank New York S/A Pemerintah Norwegia sebanyak 0,29% saham, Citibank Singapura S/A Otoritas Moneter Singapura 0,28% saham. 

Sedangkan perusahaan lokal pemilik sebagian saham Vale Indonesia ialah DJS Ketenagakerjaan Program JHT 1,60% saham, PT Prudential Life Assurance-REF 0,44% saham, PT Taspen 0,22% saham. 

Mengutip Annual Report 2022 INCO, secara keseluruhan jumlah pemegang saham Vale sebanyak 30.457 pemegang saham. Jumlah tersebut berkurang 32,16 % dari tahun 2021 sebanyak 44.894 pemegang saham.

Komposisi pemegang saham INCO berdasarkan jenis investor per 31 Desember 2022 sebagai berikut, kepemilikan lokal sebesar 29,02% dengan perincian, investor individu 2,45% dengan jumlah saham 243,89 juta saham (243.895.121) dan investor institusi 26,57% dengan jumlah saham 2,64 miliar saham (2.640.185.715). 

Sedangkan untuk kepemilikan asing sebanyak 70,97% dengan perincian, investor individu 0,07% sebanyak 7,05 juta saham (7.053.540 saham) dan investor institusi 70,9% sebanyak 7,04 miliar saham (7.045.204.344 saham). 

Bayu menjelaskan, untuk informasi lainnya terkait saham PT Vale yang diperdagangkan secara publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tersedia di kanal resmi BEI. 

Sedikit kilas balik terkait divestasi sebelumnya sebanyak 40% saham, Bayu memaparkan, pada 1988, INCO (entitas PT Vale yang sebelumnya) menawarkan saham kepada Pemerintah Indonesia sebesar 20% dari total sahamnya untuk memenuhi persyaratan divestasi. 

Baca Juga: Soal Perpanjangan Izin Vale Indonesia (INCO), Begini Tanggapan Komisi VII DPR

Kala itu, INCO melaksanakannya atas perintah dari Pemerintah Indonesia saat itu berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Tambang No.1657/251/DJP/1989 tanggal 23 Agustus 1989, guna memenuhi kewajiban divestasi kepada pihak Indonesia, INCO diharuskan untuk melepas 20% saham tersebut ke Bursa Efek Jakarta. 

Kemudian, pada 2020 Vale Indonesia (sekali lagi untuk memenuhi kewajiban Kontrak Karya) menambahkan porsi divestasi sebesar 20% kepada pihak Indonesia. Pemegang saham asing INCO yakni Vale Canada Limited dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. menyelesaikan penjualan tambahan 20% (pro-rata) saham INCO kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (MIND ID).

Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, saham INCO yang sudah dilepas ke publik melalui bursa saham Indonesia juga diakui sebagai pihak Indonesia dalam pelaksanaan divestasi.

Dengan demikian masih tersisa 11% saham yang perlu didivestasi lagi kepada Pemerintah Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi