JAKARTA. Sektor Keuangan merupakan salah satu sektor vital bagi perekonomian suatu negara. Pengelolaan keuangan negara yang sehat dan tepat sasaran merupakan salah satu kunci terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa. Pengelola keuangan negara harus memiliki kapabilitas dan kompetensi untuk menentukan skala prioritas pengeluaran dan, yang tak kalah penting, harus mampu pula menjadi penggerak sektor-sektor yang berpotensi untuk menjadi sumber penerimaan untuk kemudian dikelola agar menjadi manfaat bagi skala prioritas pengeluaran yang telah disusun. Salah satu sumber dalam penerimaan tersebut adalah pengelolaan aset negara. Menurut Standar Akuntansi Pemerintah, aset adalah sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan/sosial yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah dan dapat diukur dalam satuan uang, termasuk di dalamnya sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Sedangkan secara regulasi, aset negara mengacu pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dibeli atas beban APBN dan perolehan lain yang sah, dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah, tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan bukan kekayaan Pemerintah daerah. Berdasarkan hasil catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, hasil audit penilaian tahun 2018, Indonesia memiliki aset negara berupa Barang Milik Negara senilai Rp 5.700 Triliun yang terdiri dari tanah, mesin, gedung, bangunan, dan aset tetap lainnya, serta konstruksi yang masih dalam pengerjaan. Aset negara tersebut merupakan sumber potensial bagi pendapatan negara dari sektor non pajak.
Manajer Aset Negara Kreatif, Inovatif, dan Mumpuni untuk Indonesia Lebih Sejahtera
JAKARTA. Sektor Keuangan merupakan salah satu sektor vital bagi perekonomian suatu negara. Pengelolaan keuangan negara yang sehat dan tepat sasaran merupakan salah satu kunci terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa. Pengelola keuangan negara harus memiliki kapabilitas dan kompetensi untuk menentukan skala prioritas pengeluaran dan, yang tak kalah penting, harus mampu pula menjadi penggerak sektor-sektor yang berpotensi untuk menjadi sumber penerimaan untuk kemudian dikelola agar menjadi manfaat bagi skala prioritas pengeluaran yang telah disusun. Salah satu sumber dalam penerimaan tersebut adalah pengelolaan aset negara. Menurut Standar Akuntansi Pemerintah, aset adalah sumber daya yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan/sosial yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh Pemerintah dan dapat diukur dalam satuan uang, termasuk di dalamnya sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Sedangkan secara regulasi, aset negara mengacu pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang dibeli atas beban APBN dan perolehan lain yang sah, dimiliki/dikuasai oleh instansi pemerintah, tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan (dikelola BUMN) dan bukan kekayaan Pemerintah daerah. Berdasarkan hasil catatan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, hasil audit penilaian tahun 2018, Indonesia memiliki aset negara berupa Barang Milik Negara senilai Rp 5.700 Triliun yang terdiri dari tanah, mesin, gedung, bangunan, dan aset tetap lainnya, serta konstruksi yang masih dalam pengerjaan. Aset negara tersebut merupakan sumber potensial bagi pendapatan negara dari sektor non pajak.