KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife menilai kebijakan OJK itu dapat berdampak positif dan menjadi angin segar bagi industri pensiun di Indonesia, termasuk DPLK. Pengurus DPLK PertaLife Deny Kurniawan mengatakan kehadiran MI yang memiliki keunggulan di bidang pengelolaan portofolio investasi akan memicu iklim persaingan yang lebih sehat dan dinamis. "Persaingan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan, inovasi produk, serta efisiensi dalam tata kelola investasi dan operasional DPLK yang sudah beroperasi," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (1/11/2025).
Manajer Investasi Boleh Merambah ke Bisnis DPLK, Ini Kata DPLK PertaLife
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak awal tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan Manajer Investasi (MI) yang memiliki dana kelolaan Rp 25 triliun dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun atau POJK 35/2024. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PertaLife menilai kebijakan OJK itu dapat berdampak positif dan menjadi angin segar bagi industri pensiun di Indonesia, termasuk DPLK. Pengurus DPLK PertaLife Deny Kurniawan mengatakan kehadiran MI yang memiliki keunggulan di bidang pengelolaan portofolio investasi akan memicu iklim persaingan yang lebih sehat dan dinamis. "Persaingan tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas layanan, inovasi produk, serta efisiensi dalam tata kelola investasi dan operasional DPLK yang sudah beroperasi," ujarnya kepada Kontan, Sabtu (1/11/2025).
TAG: