KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi ruang bagi manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK), salah satu syaratnya adalah manajer investasi harus mempunyai dana kelolaan minimal Rp 25 triliun. Adapun saat ini pembentukan DPLK baru diberikan kepada bank dan asuransi jiwa. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan tujuan dibukanya opsi manajer investasi mendirikan DPLK dimaksudkan untuk memberikan opsi pengelolaan investasi dana pensiun. "Tentunya diharapkan dapat meningkatkan manfaat kepada peserta," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (3/10).
Manajer Investasi Diberi Hak Membentuk DPLK, Ini Penjelasan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi ruang bagi manajer investasi untuk membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dalam rancangan Peraturan OJK (POJK), salah satu syaratnya adalah manajer investasi harus mempunyai dana kelolaan minimal Rp 25 triliun. Adapun saat ini pembentukan DPLK baru diberikan kepada bank dan asuransi jiwa. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan tujuan dibukanya opsi manajer investasi mendirikan DPLK dimaksudkan untuk memberikan opsi pengelolaan investasi dana pensiun. "Tentunya diharapkan dapat meningkatkan manfaat kepada peserta," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (3/10).