KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan transaksi investor reksadana kini diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Beleid tersebut, mengatur laporan transaksi investor reksadana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKses KSEI. Dengan demikian memungkinkan investor untuk monitor secara langsung kepemilikan portofolio mereka di pasar modal melalui AKSes KSEI.
Manajer Investasi sudah siap memberikan laporan transaksi investasi lewat sistem KSEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan transaksi investor reksadana kini diatur lebih transparan guna menambah perlindungan kepada investor. Ketentuan baru ini diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Pelaporan Berkala Reksadana Secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu. Beleid tersebut, mengatur laporan transaksi investor reksadana dilakukan secara elektronik melalui sistem AKses KSEI. Dengan demikian memungkinkan investor untuk monitor secara langsung kepemilikan portofolio mereka di pasar modal melalui AKSes KSEI.