KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pengamat koperasi Rully Indrawan menyoroti keberlanjutan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menyusul kebijakan pemerintah yang menetapkan masa kontrak manajer koperasi selama dua tahun. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan manajer KDKMP akan berstatus sebagai pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT) selama dua tahun dan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara. “Pegawai kontrak waktu tertentu selama dua tahun, ya, di bawah Agrinas Pangan,” ujar Zulhas, Selasa (29/9/2026).
Menurut Rully, masa kontrak tersebut seharusnya tidak menjadi penentu utama keberlanjutan KDKMP. Pasalnya, koperasi pada dasarnya merupakan lembaga mandiri yang kepemilikannya berada di tangan anggota. “Prinsipnya koperasi itu lembaga mandiri, maka dukungan pemerintah memang sifatnya tentatif, fakultatif dan enabling,” kata Rully pada Kontan, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Penempatan Manajer Kopdes Merah Putih Tidak Sesuai Domisi, Ini Penjelasan Kemenkop Ia menjelaskan, KDKMP pada dasarnya dibentuk sebagai skema pemberdayaan masyarakat. Karena itu, keberhasilan program semestinya diukur dari semakin kuatnya kelembagaan koperasi dan sistem sosial di masyarakat, bukan dari seberapa lama pemerintah menempatkan manajer. Rully menilai, keberadaan manajer tetap memiliki peran penting selama masa penugasan. Kinerja dan sikap manajer akan memengaruhi kemampuan membangun kerja kolektif di dalam koperasi. “Keberlanjutan tugasnya sangat dipengaruhi oleh kinerja dan attitude manajer, dalam membangun kerja kolektifnya di dalam organisasi,” ujarnya. Namun, setelah masa kontrak dua tahun berakhir, Rully menilai KDKMP harus mampu berjalan sebagai institusi ekonomi berbasis masyarakat. Pengurus dan anggota koperasi harus menjadi pihak yang meneruskan keberlangsungan organisasi. Menurutnya, pemerintah maupun BUMN dalam skema KDKMP semestinya berperan sebagai
enabler, bukan sebagai pihak yang menjadi pemilik utama koperasi. “Pemilik koperasi adalah anggota dengan personifikasi pada pengurus, manajer adalah petugas yang diberi mandat oleh pemerintah (BUMN) dalam masa dua tahun,” jelas Rully.
Baca Juga: 28.626 Manajer Kopdes Merah Putih Mulai Bekerja Oktober 2026, Gaji UMP, Cek Nilainya! Karena itu, ia menilai indikator keberhasilan KDKMP seharusnya diarahkan pada penguatan pranata masyarakat dan peningkatan partisipasi anggota. Hal tersebut penting agar koperasi tetap dapat berjalan meski dukungan atau penugasan pemerintah mengalami perubahan. Rully juga mengingatkan agar keberadaan KDKMP tidak menimbulkan pola pembagian tanggung jawab yang tidak seimbang. Ia menilai jangan sampai KDKMP yang berhasil kemudian hanya dianggap sebagai gerai milik Agrinas, sementara ketika program tidak berjalan baik, beban organisasi dan utang justru dibebankan kepada pengurus. “Yang tidak boleh adalah, bila dalam kurun waktu dua tahun itu berhasil dengan baik, KDKMP diklaim hanya sebagai gerai milik Agrinas. Namun bila kurang berhasil, beban organisasi termasuk utang ke Himbara jadi beban pengurus,” tegasnya. Rully menilai program KDKMP pada dasarnya tetap dapat berlanjut setelah masa kontrak manajer berakhir. Namun, keberlanjutan tersebut sangat bergantung pada konsistensi kebijakan pemerintah dan kemampuan KDKMP membangun kelembagaan koperasi di tingkat masyarakat. “Mestinya harus berlanjut asal tidak terus-terusan salah kebijakan, khususnya memposisikan KDKMP dalam kerangka pembangunan berkelanjutan,” pungkasnya. Dalam kesempatan sebelumnya, Zulhas juga memastikan manager KDKMP siap ditempatkan mulai besok, 1 Oktober 2026. Pemerintah meminta para manajer yang telah mendapatkan penempatan untuk terlebih dahulu menerima dan menandatangani kontrak agar statusnya tidak gugur. Hal ini berkaitan dengan adanya sejumlah manajer yang mendapatkan penempatan jauh dari domisilinya. Zulhas mengatakan kondisi tersebut terjadi karena jumlah manajer yang telah dilatih lebih banyak dibandingkan jumlah Kopdes yang saat ini telah siap ditempati. “Yang penting terima dulu. Agar status nggak gugur, kan. Nanti disesuaikan tempat yang terdekat,” jelasnya.
Zulhas mencontohkan, terdapat manajer yang berdomisili di Depok tetapi mendapatkan penempatan di Gorontalo. Menurut dia, penempatan tersebut nantinya akan disesuaikan setelah Kopdes di wilayah yang lebih dekat dengan domisili manajer siap beroperasi. “Kalau ternyata jauh dari domisilinya, setelah diterima, artinya statusnya tetap sebagai manajer koperasi. Kalau nggak diterima kan gugur,” katanya.
Baca Juga: Pemerintah Akan Tanggung Gaji 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News