JAKARTA. Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris mulai menghadapi persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Idris memberikan suap kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharam dan anggota DPR, Muhammad Nazaruddin."Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Agus Salim membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (13/7).Jaksa Agus menjelaskan, Idris telah memberikan imbalan berupa tiga lembar cek senilai Rp 3,2 miliar kepada Wafid sebagai Sesmenpora yang punya kewenangan menerbitkan surat keputusan tentang bantuan pembangunan wisma atlet. Terdakwa Idris memberikan memberikan cek senilai Rp 4,3 miliar kepada Nazaruddin karena untuk mengupayakan PT DGI menjadi pemenang lelang proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan.Cek untuk Wafid diserahkan pada 21 April 2011 di ruangan Sesmenpora Saat penyerahan cek itu, bawahan Menpora Andi Mallarangeng itu didampingi oleh Staf PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang merupakan bawahan Nazaruddin. Tak lama setelah penyerahan cek, petugas KPK mencokok ketiganya.
Sedangkan uang komisi untuk Nazaruddin diberikan pada bulan Februari 2011 setelah PT DGI menerima pembayaran uang muka proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serbaguna. Terdakwa Idris memberikan cek senilai Rp 4,3 miliar kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu melalui staf keuangan PT Anak Negeri, Yulianis dan Oktarina Furi. Tempat penyerahan cek bertempat di kantor Permai Grup di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 27 Mampang, Jakarta Selatan.