KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) semakin membatasi transaksi pembelian mata uang valuta asing (valas) tanpa agunan atau
underlying. Upaya pembatasan dilakukan dengan harapan agar rupiah bisa kembali menguat. Dalam rapat bulanan Juni 2026, BI memperketat ambang batas pembelian valas tanpa
underlying tiap individu menjadi maksimal US$ 10.000 per bulan. Ambang batas ini jauh menyusut dibanding awal tahun 2026 yang maksimal pembelian valas masih sebanyak US$ 100.000 per bulan.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, kebijakan ini pada dasarnya diperuntukkan untuk meminimalkan transaksi dolar yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi riil.
Baca Juga: OJK Tunggu Arah Revisi Bisnis Bank 2026, Optimisme Ekonomi Mulai Menguat Fungsi kebijakan ini, kata Yusuf, bukan untuk secara langsung menstabilkan rupiah lewat perubahan fundamental pasar. Akan tetapi lebih untuk mengurangi aktivitas transaksi valas secara ritel dan menenangkan kondisi pasar. Adapun penurunan ambang batas pembelian valas ini dilakukan BI secara perlahan, mulai dari US$ 100.000 ke US$ 50.000. Kemudian ke US$ 25.000 dan terakhir menyusut ke US$ 10.000. Yusuf menyebut porsi transaksi valas tanpa
underlying sebenarnya sangat kecil bila dibandingkan aktivitas transaksi valas dengan
underlying, seperti untuk transaksi korporasi dan kegiatan ekspor-impor. "Data yang disampaikan BI menunjukkan setiap tahap pengetatan berhasil menurunkan rata-rata transaksi spot harian nasabah. Pada saat yang sama, BI memperkirakan porsi transaksi valas yang berbasis underlying akan mencapai lebih dari 98 persen dari total transaksi," ucapnya saat dihubungi, Minggu (21/6/2026). Menurut Yusuf, kebijakan pembatasan ini hanya akan efektif untuk meredam volatilitas kurs rupiah dalam jangka pendek.
Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Bisnis, Bank Aladin Syariah Genjot Ekspansi Digital dan CASA Adapun Yusuf menyebut kebijakan ini tidak akan terlalu mempengaruhi bisnis perbankan. Pasalnya, seperti yang Yusuf katakan, transaksi valas tunai tanpa underlying hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan bisnis devisa perbankan. Sejumlah bank juga menyampaikan pendapat serupa. Presiden Direktur PT Bank Panin Tbk (PaninBank) Herwidayatmo menyebut pembatasan ini sepertinya tidak akan terlalu berpengaruh pada bisnis banknya. "Mudah-mudahan tidak terlalu berpengaruh. Ini hanya batasan untuk pembelian mata uang asing yang tanpa underlying," jelasnya. Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, aktivitas transaksi valas banknya baru akan terdampak signifikan jika kebijakan BI juga menyasar pembelian valas dengan underlying. Meski begitu, Lani menyebut pembelian valas tanpa
underlying di CIMB Niaga memang tercatat meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Perbankan Mulai Cermati Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank dalam RPOJK "Dalam beberapa bulan terakhir terlihat ada peningkatan walaupun tidak drastis," kata Lani. Sebenarnya, Yusuf menilai pembatasan transaksi valas akan lebih berpengaruh pada Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) alias
money changer. Aktivitas transaksi valas di
money changer memang kebanyakan dilakukan untuk keperluan pribadi yang dilakukan tanpa underlying.
Akan tetapi, salah satu pelaku usaha
money changer menyebut belum ada kepastian mengenai kebijakan pembatasan pembelian valas ini terhadap aktivitas
money changer. Kepala Cabang Dolarindo BSD Emil menyebut, sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan informasi bahwa kebijakan tersebut juga meliputi
money changer. "Kemarin saya dapat info hal ini baru berlaku di bank saja. Untuk KUPVA belum ada keputusan lanjut," ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News