JAKARTA. Upaya PT Mandala Airlines untuk keluar dari jeratan pailit terancam batal. Calon investor yang berminat membeli Mandala dikabarkan menarik tawarannya setelah melihat kondisi keuangan internal perusahaan. Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukum PT Mandala Airlines, Zaky Tandjung seusai persidangan. Ia mengungkapkan salah satu investor tersebut merupakan salah satu perusahaan milik anak dari mantan pejabat negara. Namun, pihaknya menolak memberitahu langsung nama pemilik dari perusahaan tersebut. "Alasan penarikan tawaran sudah jelas, kondisi perusahaan sudah babak belur dan tidak bisa diupayakan untuk beroperasi kembali," ujar Zaky, Senin (2/2).
Kendati demikian, Ia mengaku heran ketika mengetahui ada salah satu calon investor yang ingin membeli Mandala. Pasalnya, perusahaan tersebut hanya menyertakan nominal Rp 0 tanpa disertai dengan rencana penyelesaian utang ketika menawar Mandala. Selain itu, terdapat perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu pemegang saham juga berminat membeli Mandala dengan penawaran Rp 100. Zaky menegaskan, setiap pihak yang berminat untuk mengambil alih Mandala setidaknya harus menyertakan juga proposal penyelesaian utang-utang Mandala dan rencana bisnis perusahaan yang jelas. Karena selama ini Ia merasa pihak-pihak yang berminat membeli Mandala, seperti yang selalu diungkapkan oleh salah satu komisaris PT Mandala Airlines, hanyalah isapan jempol. "Kalau mereka datang ke persidangan sambil membawa sejumlah uang dan rencana penyelesaian utang Mandala, kami pasti pertimbangkan, meskipun tidak mampu membayar semua hutang. Selama ini mereka (komisaris) hanya bilang saja, tanpa ada bukti konkret," jelas Zaky. Menurutnya, calon investor harus mampu menyiapkan dana segar bagi Mandala dan mampu merancang bisnis plan perusahaan secara rinci. Seperti bersedia menyelesaikan semua kewajiban Mandala yang tersendat atau membeli seluruh pesawat yang dimiliki atau dengan mendapatkan rute-rute penerbangan yang potensial. Melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan pada bulan Desember 2014, maskapai penerbangan berjadwal diwajibkan untuk memenuhi ketentuan kepemilikan pesawat, yakni minimal lima unit dimiliki perusahaan dan lima pesawat sewa dari pihak ketiga. Batas waktu pemenuhan ketentuan kepemilikan pesawat ini terbuka hingga 30 Juni 2015. "Kalau ada investor yang mau membeli tanpa ada rencana bisnis, bisa diartikan penawaran tersebut tidak jelas," tutur Zaky terkait investor dengan penawaran Rp 0. Salah satu komisaris PT Mandala Airlines, Hariadi Supangkat membenarkan adanya calon pembeli dengan penawaran Rp 0 tersebut. Ia berdalih penawaran tersebut merupakan penawaran lama dan sudah tidak digunakan lagi.
"Iya (ada perusahaan yang membeli Mandala dengan Rp 0) tapi itu sudah tidak lagi. Itu sudah keterangan yang lama. Sudah ada yang baru. Artinya tidak Rp 0," jelas Hariadi kepada KONTAN seusai persidangan. Kendati dirinya telah mengungkapkan adanya calon investor baru, Hariadi masih enggan membeberkan nama perusahaan tersebut. "Nanti lihat saja di persidangan," ucapnya singkat. Persidangan permohonan pailit dengan perkara nomor 48/Pdt.Sus/PAILIT/2014/PN.
Niaga.Jkt.Pst ini akan dilanjutkan pada hari Kamis (5/2) dengan agenda kesimpulan. Pada Senin (9/2) minggu depan dijadwalkan majelis hakim sudah bisa mengambil keputusan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia