JAKARTA. Kisah bisnis Mandala Airlines akhirnya terhenti setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/2). Sebelumnya, maskapai penerbangan ini telah mengajukan permohonan pailit atas dirinya sendiri pada 9 Desember 2014 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Jkt.Pst. Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi menilai, permohonan pailit ini dapat diterima karena Mandala masih mengalami masalah finansial, meskipun telah mengajukan PKPU. Perusahaan ini terbukti tidak dapat membayar seluruh utang jatuh tempo. "Majelis hakim mengabulkan permohonan pailit PT Mandala Airlines yang diajukan dirinya sendiri untuk seluruhnya," ucap Suwandi, kemarin.
Mandala Airlines akhirnya pailit
JAKARTA. Kisah bisnis Mandala Airlines akhirnya terhenti setelah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/2). Sebelumnya, maskapai penerbangan ini telah mengajukan permohonan pailit atas dirinya sendiri pada 9 Desember 2014 dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-Pailit/2014/PN.Jkt.Pst. Dalam vonisnya, Ketua Majelis Hakim Suwandi menilai, permohonan pailit ini dapat diterima karena Mandala masih mengalami masalah finansial, meskipun telah mengajukan PKPU. Perusahaan ini terbukti tidak dapat membayar seluruh utang jatuh tempo. "Majelis hakim mengabulkan permohonan pailit PT Mandala Airlines yang diajukan dirinya sendiri untuk seluruhnya," ucap Suwandi, kemarin.