KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang lebih besar bagi industri pembiayaan untuk memperkuat kontribusinya di sektor produktif. Melalui Peraturan OJK (POJK) No.46 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Maret 2025, multifinance kini diizinkan menyalurkan pembiayaan modal kerja hingga batas atas Rp 10 miliar per debitur, selama memenuhi persyaratan tertentu. Direktur Keuangan PT Mandala Multifinance Tbk (Mandala Finance), Roberto A.K. Un, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, fasilitas modal kerja yang lebih besar akan mendorong fleksibilitas penyaluran pembiayaan ke sektor produktif.
Mandala Finance Incar Kenaikan Pembiayaan lewat Relaksasi Modal Kerja dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang lebih besar bagi industri pembiayaan untuk memperkuat kontribusinya di sektor produktif. Melalui Peraturan OJK (POJK) No.46 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Maret 2025, multifinance kini diizinkan menyalurkan pembiayaan modal kerja hingga batas atas Rp 10 miliar per debitur, selama memenuhi persyaratan tertentu. Direktur Keuangan PT Mandala Multifinance Tbk (Mandala Finance), Roberto A.K. Un, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, fasilitas modal kerja yang lebih besar akan mendorong fleksibilitas penyaluran pembiayaan ke sektor produktif.
TAG: