KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Pembiayaan, PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) atau Mandala Finance mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terhadap barang-barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Hal iu termasuk kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Mandala Finance mencatat, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12% tersebut. Adapun kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mandala Finance Ungkap Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Industri Pembiayaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan Pembiayaan, PT Mandala Multifinance Tbk (MFIN) atau Mandala Finance mengungkapkan dampak dari adanya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% terhadap barang-barang dan jasa yang masuk dalam kategori mewah. Hal iu termasuk kendaraan-kendaraan yang dijual di pasar otomotif Indonesia. Mandala Finance mencatat, terdapat beberapa spesifikasi khusus yang terdampak kenaikan PPN 12% tersebut. Adapun kebijakan itu termaktub di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
TAG: