JAKARTA. Pemerintah tak ingin penumpang dirugikan atas penutupan kegiatan operasional PT Mandala Airlines. Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti mengatakan terkait dengan penutupan tersebut, maka Mandala berkewajiban memenuhi hak-hak penumpang yang telah memesan tiket. "Bisa dilakukan dengan mengalihkan penumpang ke maskapai lain atau mengembalikan uang tiket," ungkap Herry. Sementara izin rute yang dimiliki Mandala tidak akan dicabut kecuali telah melewati batas waktu 45 hari sesuai KM 25 tahun 2008. Sedangkan SIUP baru akan dicabut jika selama satu tahun mereka tidak beroperasi," ungkap Herry. Humas PT Angkasa Pura II, Ferry Utamayasa mengatakan dari semua penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta selama satu hari, Rabu (12/1) hanya terdapat satu penerbangan ke Singapura yang dibatalkan. "Penerbangan internasional Mandala lainnya normal," ungkap Ferry.
Mandala harus bertanggungjawab atas tiket yang sudah dibeli
JAKARTA. Pemerintah tak ingin penumpang dirugikan atas penutupan kegiatan operasional PT Mandala Airlines. Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti mengatakan terkait dengan penutupan tersebut, maka Mandala berkewajiban memenuhi hak-hak penumpang yang telah memesan tiket. "Bisa dilakukan dengan mengalihkan penumpang ke maskapai lain atau mengembalikan uang tiket," ungkap Herry. Sementara izin rute yang dimiliki Mandala tidak akan dicabut kecuali telah melewati batas waktu 45 hari sesuai KM 25 tahun 2008. Sedangkan SIUP baru akan dicabut jika selama satu tahun mereka tidak beroperasi," ungkap Herry. Humas PT Angkasa Pura II, Ferry Utamayasa mengatakan dari semua penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta selama satu hari, Rabu (12/1) hanya terdapat satu penerbangan ke Singapura yang dibatalkan. "Penerbangan internasional Mandala lainnya normal," ungkap Ferry.