JAKARTA. Perusahaan perternakan CV Mandala Jaya Farm terancam pailit. Salah satu krediturnya, Rizal Marzali mengajukan permohonan lantaran ada utang yang sudah jatuh tempo. "Ini perusahaan peternakan ada utang yang tidak kunjung dibayar dan jatuh tempo," kata Elvi Noor, Kuasa Hukum Rizal, Kamis (18/4). Berdasarkan berkas permohonannya, Rizal memohonkan pailit CV Mandala Jaya Farm (termohon I) dan Oman Saepurohman selaku Direktur CV Mandala Jaya Farm (termohon II). Kasus berawal saat Oman selaku Direktur Mandala Jaya Farm yang bergerak di bidang usaha peternakan dan pembibitan unggas meminjam dana kepada Rizal sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan usahanya. Rencananya, uang tersebut nantinya bakal dibayarkan pada 1 Maret 2013 sebagaimana surat pengakuan utang 26 Desember 2012 dan Cek BCA sebagai jaminan. Tepat jatuh tempo dari batas waktu pembayaran utang tersebut, Rizal sudah berulang kali menghubungi Oman untuk menyelesaikan pembayaran. Oman hanya dapat menjanjikan utang akan dibayar satu atau dua hari kemudian. Tetapi janji tersebut pun tidak dapat dipenuhi.Tertanggal 7 Maret 2013, Rizal mengirimkan somasi yang intinya memberikan batas waktu 7 hari untuk pelunasan utang. Jika tidak maka akan dilakukan gembok ulang agar mesin penetas di perusahaan Mandala Jaya Farm tidak dipindah tangankan. Tanggal 14 Maret, Rizal kembali mengirimkan somasi. Tetapi sampai permohonan kepailitan ini didaftarkan ke pengadilan tidak ada penyelesaian terhadap utang. Untuk meloloskan permohonan kepailitannya, Rizal menyertakan kreditur lainnya yang miliki tagihan utang. Yakni Yati Effendi sebesar Rp 405 juta, Eli Awali sebesar Rp 480 juta, Abdul Harris sebesar Rp 95 juta, dan Aziz Rusli sebesar Rp 175 juta. Dengan demikian mengacu pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKU, syarat kepailitan sudah terpenuhi. Selain meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kepailitannya, pemohon juga meminta pengadilan mengangkat Reza Syafa'at Rizal selaku kurator yang bakal melakukan pemberesan boedel pailit. Sementara itu, Kuasa Hukum Mandala Jaya Farm Daminto Danang Suryo menegaskan pihaknya punya itikad baik untuk menyelesaikan utang tersebut. "Kami siap membicarakannya. Mudah-mudahan penyelesaian bisa berjalan untuk melunasi utang," katanya. Rencananya, sidang yang diketua Majelis Hakim Nur Ali ini akan kembali digelar pada Selasa (23/4) mendatang dengan agenda jawaban dari termohon pailit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mandala Jaya Farm terancam pailit
JAKARTA. Perusahaan perternakan CV Mandala Jaya Farm terancam pailit. Salah satu krediturnya, Rizal Marzali mengajukan permohonan lantaran ada utang yang sudah jatuh tempo. "Ini perusahaan peternakan ada utang yang tidak kunjung dibayar dan jatuh tempo," kata Elvi Noor, Kuasa Hukum Rizal, Kamis (18/4). Berdasarkan berkas permohonannya, Rizal memohonkan pailit CV Mandala Jaya Farm (termohon I) dan Oman Saepurohman selaku Direktur CV Mandala Jaya Farm (termohon II). Kasus berawal saat Oman selaku Direktur Mandala Jaya Farm yang bergerak di bidang usaha peternakan dan pembibitan unggas meminjam dana kepada Rizal sebesar Rp 1 miliar untuk pengembangan usahanya. Rencananya, uang tersebut nantinya bakal dibayarkan pada 1 Maret 2013 sebagaimana surat pengakuan utang 26 Desember 2012 dan Cek BCA sebagai jaminan. Tepat jatuh tempo dari batas waktu pembayaran utang tersebut, Rizal sudah berulang kali menghubungi Oman untuk menyelesaikan pembayaran. Oman hanya dapat menjanjikan utang akan dibayar satu atau dua hari kemudian. Tetapi janji tersebut pun tidak dapat dipenuhi.Tertanggal 7 Maret 2013, Rizal mengirimkan somasi yang intinya memberikan batas waktu 7 hari untuk pelunasan utang. Jika tidak maka akan dilakukan gembok ulang agar mesin penetas di perusahaan Mandala Jaya Farm tidak dipindah tangankan. Tanggal 14 Maret, Rizal kembali mengirimkan somasi. Tetapi sampai permohonan kepailitan ini didaftarkan ke pengadilan tidak ada penyelesaian terhadap utang. Untuk meloloskan permohonan kepailitannya, Rizal menyertakan kreditur lainnya yang miliki tagihan utang. Yakni Yati Effendi sebesar Rp 405 juta, Eli Awali sebesar Rp 480 juta, Abdul Harris sebesar Rp 95 juta, dan Aziz Rusli sebesar Rp 175 juta. Dengan demikian mengacu pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKU, syarat kepailitan sudah terpenuhi. Selain meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kepailitannya, pemohon juga meminta pengadilan mengangkat Reza Syafa'at Rizal selaku kurator yang bakal melakukan pemberesan boedel pailit. Sementara itu, Kuasa Hukum Mandala Jaya Farm Daminto Danang Suryo menegaskan pihaknya punya itikad baik untuk menyelesaikan utang tersebut. "Kami siap membicarakannya. Mudah-mudahan penyelesaian bisa berjalan untuk melunasi utang," katanya. Rencananya, sidang yang diketua Majelis Hakim Nur Ali ini akan kembali digelar pada Selasa (23/4) mendatang dengan agenda jawaban dari termohon pailit. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News