KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) turut memperluas peran dan tujuan Bank Indonesia (BI). Dalam draft RUU yang telah diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, BI bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berlanjutan. Kini, DPR menambah Pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa BI dalam mencapai tujuan tersebut melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
Mandat Baru Bank Indonesia dalam RUU P2SK, Peluang atau Risiko?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU P2SK) turut memperluas peran dan tujuan Bank Indonesia (BI). Dalam draft RUU yang telah diharmonisasi pada 1 Oktober 2025, BI bertujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berlanjutan. Kini, DPR menambah Pasal 7 ayat (2) yang mengatur bahwa BI dalam mencapai tujuan tersebut melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.
TAG: