Mandat Baru BI Dukung Pertumbuhan Ekonomi Picu Kekhawatiran Pasar



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Perluasan mandat Bank Indonesia (BI) untuk turut mendukung pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memunculkan kekhawatiran di kalangan ekonom. 

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru terhadap independensi bank sentral dan kredibilitas kebijakan moneter.

Dalam laporan terbarunya yang berjudul Kawal Kredibilitas Bank Sentral, CORE Indonesia menilai perhatian bank sentral terhadap pertumbuhan ekonomi sebenarnya bukan hal baru. 


Sejumlah bank sentral di negara lain, seperti Federal Reserve di Amerika Serikat, Bank of England, dan Reserve Bank of India, juga memiliki mandat yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi maupun lapangan kerja.

Baca Juga: BI Beri Sinyal Positif, Rupiah Masih Berpeluang Menguat ke Level Fundamental

Namun, CORE menegaskan bahwa mandat ganda semacam itu mensyaratkan adanya prioritas yang jelas ketika tujuan stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi saling bertabrakan. 

Tanpa penegasan tersebut, ruang interpretasi yang terlalu luas dapat membuka peluang tekanan agar bank sentral lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi dibandingkan pengendalian inflasi.

"Ketika inflasi tinggi berjalan beriringan dengan pengangguran yang juga tinggi, pengambil kebijakan harus tahu mana yang didahulukan antara stabilisasi dan dorongan pertumbuhan. Tanpa jawaban yang jelas pada tingkat aturan, mandat ganda menjadi multitafsir, dan ruang ruang tafsir yang lebar itulah yang membuka pintu tekanan agar BI mengutamakan pertumbuhan ketimbang menahan inflasi, terutama saat ekonomi melambat," dikutip dari laporan tersebut, Jumat (19/6).

Menurut CORE, persoalan utama bukan terletak pada boleh atau tidaknya BI mendukung pertumbuhan ekonomi, melainkan bagaimana mandat tersebut dirancang dan dijalankan. 

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa independensi operasional bank sentral harus tetap terjaga agar kebijakan moneter dapat diambil berdasarkan pertimbangan teknis, bukan tekanan politik jangka pendek.

Kekhawatiran tersebut muncul karena revisi UU P2SK tidak hanya menambah tugas BI, tetapi juga memberikan kewenangan kepada DPR untuk menyetujui anggaran tahunan BI dan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Dewan Gubernur. 

Baca Juga: Perkuat Rupiah, Bank Indonesia dan PBOC Sepakat Kerjasama Swap Currency (BCSA)

Hasil evaluasi tersebut bahkan disebut bersifat mengikat dan dapat menjadi dasar tindak lanjut terhadap pejabat bank sentral.

CORE menilai kombinasi antara perluasan mandat dan bertambahnya kewenangan pengawasan DPR menjadi faktor yang membedakan Indonesia dengan sejumlah negara yang sering dijadikan rujukan dalam penerapan mandat ganda bank sentral. 

Kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi bahwa independensi BI dapat berkurang.

Lembaga riset itu mengingatkan bahwa kredibilitas bank sentral merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan pasar. Kepercayaan tersebut diperlukan agar ekspektasi inflasi tetap terkendali, nilai tukar stabil, dan pasar keuangan dapat berfungsi dengan baik.

CORE menilai revisi UU P2SK memang membuka peluang koordinasi yang lebih baik antara otoritas moneter dan pemerintah dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga: BI dan Bank Sentral China Sepakati QR Cross-Border & Swap Mata Uang Baru

Namun, tanpa pengamanan yang memadai terhadap tekanan politik dan tanpa penegasan bahwa stabilitas harga tetap menjadi prioritas utama, perubahan tersebut berisiko melemahkan kredibilitas BI di mata pelaku pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News