Mandatori B20: Realisasi penerimaan FAME Pertamina baru capai 62%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina melaporkan realisasi penerimaan bahan FAME (Fatty Acid Methyl Esters) untuk pelaksanaan mandatori biodiesel 20% (B20) baru mencapai 62% dari target hingga periode 25 September. Kendala terletak pada lokasi sejumlah Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina yang terpencil.

Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwododo menjelaskan, purchase order PT Pertamina untuk bulan September dicatat sebanyak 431.681 kiloliter, sedangkan untuk periode 1-25 September, rencananya telah menerima 359.734 Kl.

Namun hingga 25 September tersebut, Pertamina baru menerima 224.607 kl atau setara 62% dari target periode tersebut.


"Sebabnya, masalah kapal untuk pengangkutan dari BU BBN dan masalah cuaca, dan masalah produksi," kata Gandhi, Rabu (26/9).

Gandhi merinci suplai FAME terlambat untuk TBBM Tanjung Uban, Bau-Bau, Wayame, Manggis, Tanjung Wangi, Kupang, Makassar, Bitung, STS Balikpapan dan STS Kotabaru.

Ia mengakui sejumlah lokasi tersebut memang tidak mudah dicapai, apalagi bila porsi permintaan untuk lokasi tersebut relatif kecil sehingga tidak jadwal layar kapal ke lokasi tersebut tidak sering.

Oleh karenanya, ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan agar suplai FAME yang disalurkan perusahaan BU BBN dapat diserahkan pada satu supplier besar per lokasi.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) M.P. Tumanggor menyatakan Purchase Order dari Pertamina telah seluruhnya dikeluarkan oleh pihaknya. Walau tak merinci berapa angkanya, namun ia pastikan dapat tersalurkan seluruhnya.

Memang APROBI telah menyampaikan distribusi dan penyediaan kapal akan menjadi tantangan dalam penyaluran bahan FAME, apalagi terdapat pasal mengenai pengenaan denda bagi pengusaha yang telat menyalurkan produknya.

"Kalau itu benar-benar kesalahan penyalur FAME, itu kan didenda, sekarang masih dicek lagi kesalahannya di mana," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto