Mandatori B50 Dimulai 1 Juli 2026, Riset Ini Ungkap Potensi Kerugian Rp 409 T



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan mandatori biodiesel 50% (B50) berlaku mulai 1 Juli 2026. Namun hasil penelitian terbaru menyatakan B50 berpotensi menambah tekanan fiskal Indonesia akibat subsidi biodiesel dan hilangnya devisa ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO)

Pemerintah telah menargetkan penggunaan B50 di seluruh Indonesia akan dimulai pada 1 Juli 2026 untuk mengurangi impor solar. Guna memastikan implementasi B50 tidak terkendala, Kementerian ESDM melanjutkan uji coba penggunaan bahan bakar biodiesel B50 pada semua sektor.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa uji jalan B50 ini dimulai dari uji laboratorium mulai awal tahun 2025. Kemudian dilanjutkan dengan uji penggunaan B50 pada mesin Diesel yang dimulai serentak sejak Desember 2025.


Uji penggunaan B50 dilakukan di sejumlah sektor pengguna yaitu sektor otomotif, angkutan laut, mesin dan alat pertanian, mesin dan alat berat tambang, kereta api dan pembangkit. Termasuk sektor otomotif  yang menjadi salah satu fokus utama untuk memastikan kesiapan implementasi B50, melalui uji jalan pada kondisi operasional sehari-hari.

"Awal 2025 kami sudah melakukan uji teknis laboratorium dan sudah selesai di pertengahan tahun lalu. Lalu kita memang sudah melakukan kick off dan serentak uji di 6 sektor. Jadi otomotif, tambang, alat pertanian, kelautan, lalu pembangkit, satu lagi kereta. Nah itu serentak dilakukan mulai tanggal 9 Desember 2025," ujar Eniya melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Selasa (21/4/2026).

Eniya menambahkan bahwa seluruh proses uji dilakukan secara bertahap dan terukur, termasuk mencakup berbagai tipe kendaraan dan kondisi operasional, guna memastikan standar teknis, keandalan dan keselamatan tetap terjaga. Setelah menyelesaikan uji jalan, kendaraan akan dicek secara menyeluruh untuk melihat kinerja dan dampak bahan bakar B50 terhadap mesin kendaraan.

Baca Juga: Mulai Juni 2026, Seluruh DHE SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia

Dampak Negatif B50

Lembaga think tank ekonomi dan lingkungan berkelanjutan, Transisi Bersih, menilai implementasi mandatory biodiesel B50 mulai Juli 2026 berpotensi menciptakan tekanan fiskal baru bagi Indonesia apabila dijalankan tanpa reformasi mendasar pada tata kelola dan skema pembiayaannya.

Temuan tersebut disampaikan dalam laporan terbaru bertajuk “Mandatory Biodiesel B50 di Indonesia: Solusi Ketahanan Energi atau Beban Ekonomi Baru?” pada diskusi publik dan konferensi pers yang digelar Warung Kopi Hijau FEB UI bersama Transisi Bersih di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Kajian itu menyebut kebijakan mandatory biodiesel selama satu dekade terakhir memang berhasil menekan impor solar dan memperkuat ketahanan energi nasional. Namun, di sisi lain, kebijakan tersebut juga memunculkan beban fiskal yang terus meningkat akibat hilangnya potensi devisa ekspor crude palm oil (CPO) dan membengkaknya subsidi biodiesel.

Peneliti Transisi Bersih, Aimatul Yumna, mengatakan secara kumulatif kebijakan mandatory biodiesel menghasilkan net economic balance impact negatif lebih dari Rp 409,6 triliun sepanjang periode 2015–2024.

“Untuk setiap Rp 1 penghematan impor solar yang diperoleh, negara justru menanggung biaya sekitar Rp 1,48 dalam bentuk kehilangan devisa ekspor CPO dan subsidi biodiesel,” ujar Aimatul Yumna.

Tonton: Pasar Mulai Antisipasi BI-Rate, Saham Bank Bergerak Positif

Menurut laporan tersebut, kerugian terbesar berasal dari hilangnya potensi ekspor CPO akibat pengalihan minyak sawit ke pasar domestik untuk kebutuhan biodiesel.

Pada 2024 saja, potensi kehilangan devisa diperkirakan mencapai Rp 197,8 triliun, lebih tinggi dibanding penghematan impor solar sebesar Rp 153 triliun pada periode yang sama.

Transisi Bersih memperkirakan implementasi B50 membutuhkan sekitar 19 juta ton CPO atau setara 36 persen total produksi minyak sawit nasional.

Kondisi itu diperkirakan dapat memangkas ekspor sawit Indonesia hingga 43 persen dibandingkan level 2022, dengan potensi kehilangan devisa mencapai 10–12 miliar dollar AS per tahun.

Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, menilai implementasi B40 yang saat ini berjalan sudah berada di ambang toleransi fiskal dan neraca komoditas sawit nasional.

“Karena itu, implementasi B50 dinilai belum layak dilakukan tanpa peningkatan produktivitas sawit yang signifikan melalui peremajaan lahan dan reformasi tata kelola industri,” ujarnya.

Laporan tersebut juga menyoroti distribusi dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dinilai belum seimbang.

Sekitar 93,28 persen dana BPDPKS dialokasikan untuk subsidi biodiesel, sementara program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang menyasar petani kecil hanya memperoleh sekitar 4,11 persen.

“Skema saat ini membuat negara menjadi penyerap utama risiko volatilitas harga sawit global, sementara manfaat terbesar terkonsentrasi pada segelintir produsen biodiesel berskala besar,” kata Aimatul.

Analis ekonomi kebijakan LPEM FEB UI, Alin Halimatussadiah, menambahkan pemerintah saat ini menanggung dua jenis subsidi biodiesel, yakni melalui APBN dan dana BPDPKS.

Menurut Alin, pemerintah perlu mengevaluasi rencana ekspansi B40 menuju B50 karena skema subsidi saat ini dinilai semakin membebani fiskal negara.

“Pada skema B40 saja beban subsidi pemerintah sudah berat. Jadi, pemerintah harus memikirkan dan mendesain ulang skema subsidi agar punya tujuan jelas ke arah keterjangkauan harga biosolar atau ke arah produktivitas industri sawit,” ujar Alin.

Sebagai rekomendasi, Transisi Bersih meminta pemerintah menetapkan sejumlah syarat sebelum implementasi B50 dijalankan, seperti reformasi formula harga biodiesel, realokasi dana BPDPKS agar lebih berpihak pada petani kecil, hingga pembatasan penggunaan CPO domestik maksimal 25 persen dari total produksi nasional.

Kajian tersebut juga mendorong percepatan diversifikasi energi terbarukan di luar biodiesel berbasis sawit, seperti energi surya, panas bumi, dan hidro skala kecil yang dinilai lebih efisien secara fiskal untuk mendukung ketahanan energi nasional jangka panjang.

“Ketahanan energi tidak boleh dibangun dengan menciptakan kerentanan fiskal baru. Indonesia membutuhkan strategi transisi energi yang lebih berimbang, berkelanjutan, dan tidak terlalu bergantung pada subsidi,” kata Abdurrahman Arum.

Anies Baswedan Soroti Rupiah hingga Daya Beli, Minta Pemerintah Serius Hadapi Krisis
© 2026 Konten oleh Kontan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News