KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional menyatakan mandatori biodiesel sebesar 20% (B20) ternyata sulit berjalan seluruhnya. Padahal aturan soal campuran biodiesel ke bahan bakar umum (BBM) untuk transportasi sudah ada sejak tahun 2015. Mandatori B20 ini tertuang dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12/2015. Di dalamnya mengatur mengenai tahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak. Untuk usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, transportasi non public service obligation (PSO) atau penugasan, pelayanan umum, industri, dan komersial diwajibkan penerapan mandatori 15% (B15) pada April 2015, B20 pada Januari 2016, dan B30 pada Januari 2020. Di sektor pembangkit listrik wajib menerapkan B25 pada April 2015. Sementara itu untuk penerapan B30 diharuskan pada Januari 2016.
Mandatori biodiesel 20% sulit terwujud
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional menyatakan mandatori biodiesel sebesar 20% (B20) ternyata sulit berjalan seluruhnya. Padahal aturan soal campuran biodiesel ke bahan bakar umum (BBM) untuk transportasi sudah ada sejak tahun 2015. Mandatori B20 ini tertuang dalam Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 12/2015. Di dalamnya mengatur mengenai tahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak. Untuk usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi, transportasi non public service obligation (PSO) atau penugasan, pelayanan umum, industri, dan komersial diwajibkan penerapan mandatori 15% (B15) pada April 2015, B20 pada Januari 2016, dan B30 pada Januari 2020. Di sektor pembangkit listrik wajib menerapkan B25 pada April 2015. Sementara itu untuk penerapan B30 diharuskan pada Januari 2016.