KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Pemerintah India tengah mengkaji aturan anyar buat perusahaan lokal yang terdaftar di bursa saham negara lain, mesti mendaftarkan diri alias listing di bursa saham India. Investor global khawatir ketentuan ini bakal membuat jatuh valuasi saham. Bulan Maret 2020 lalu, pemerintah India menyatakan akan membuat aturan akan memungkinkan perusahan lokal yang listing di bursa negara lain tercatat pula di bursa saham India, namun hingga kini belum ada aturan lebih lanjut. Aturan yang berlaku saat ini, perusahaan yang telah terdaftar di bursa India boleh mengakses dana investor asing. Misalnya via American Depository Receipts (ADR). Ini strategi yang digunakan Infosys, maupun ICICI Bank. Pemerintah India khawatir, jika perusahaan lokal mudah mengakses dana asing, mereka akan lebih memilih melakukan listing di bursa negara lain. Ini bakal menghambat sejumlah target pertumbuhan pasar modal India.
Mandatori dual listing India bikin khawatir investor
KONTAN.CO.ID - MUMBAI. Pemerintah India tengah mengkaji aturan anyar buat perusahaan lokal yang terdaftar di bursa saham negara lain, mesti mendaftarkan diri alias listing di bursa saham India. Investor global khawatir ketentuan ini bakal membuat jatuh valuasi saham. Bulan Maret 2020 lalu, pemerintah India menyatakan akan membuat aturan akan memungkinkan perusahan lokal yang listing di bursa negara lain tercatat pula di bursa saham India, namun hingga kini belum ada aturan lebih lanjut. Aturan yang berlaku saat ini, perusahaan yang telah terdaftar di bursa India boleh mengakses dana investor asing. Misalnya via American Depository Receipts (ADR). Ini strategi yang digunakan Infosys, maupun ICICI Bank. Pemerintah India khawatir, jika perusahaan lokal mudah mengakses dana asing, mereka akan lebih memilih melakukan listing di bursa negara lain. Ini bakal menghambat sejumlah target pertumbuhan pasar modal India.