KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberlakukan mandatori pencampuran bensin dengan bioetanol 5% (E5) pada semester II-2026. Mandatori ini berlaku untuk seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM). Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa mandatori ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Implementasi akan dilakukan secara bertahap. E5 akan diterapkan pada tahun 2026 - 2027, setelah itu campuran bioetanol akan ditingkatkan menjadi 10% (E10) mulai tahun 2028. Wilayah implementasi pun akan terlebih dulu fokus Pulau Jawa dan sejumlah daerah di luar Pulau Jawa.
Mandatori E5: Bensin Non-Subsidi Wajib Campur Bioetanol 5% mulai Semester II-2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberlakukan mandatori pencampuran bensin dengan bioetanol 5% (E5) pada semester II-2026. Mandatori ini berlaku untuk seluruh badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM). Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengungkapkan bahwa mandatori ini mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN). Implementasi akan dilakukan secara bertahap. E5 akan diterapkan pada tahun 2026 - 2027, setelah itu campuran bioetanol akan ditingkatkan menjadi 10% (E10) mulai tahun 2028. Wilayah implementasi pun akan terlebih dulu fokus Pulau Jawa dan sejumlah daerah di luar Pulau Jawa.
TAG: