Mandek di DPR, Tiga Capres Janji Selesaikan RUU Perampasan Aset



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga calon presiden sepakat salah satu cara pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian akibat korupsi dengan pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Hal itu disampaikan dalam debat perdana capres yang bertema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik dan Kerukunan Warga.

Awalnya, moderator mengatakan penegakan hukum atas tindak pidana korupsi menunjukkan rata – rata tren vonis pengadilan yang relatif rendah dan minimnya angka pengembalian aset.

“Apa terobosan yang akan Anda lakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus menyelamatkan aset negara yang dikorupsi?,” tanya moderator saat debat pertama capres, Selasa (12/12). 


Baca Juga: Ganjar Serang Prabowo Subianto Soal Putusan MK

Calon Presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mengatakan, dari sisi penegakan hukum yang mesti dilakukan adalah pemiskinan. Kedua perampasan aset. 

“Maka segera kita bereskan UU Perampasan Aset dan untuk pejabat yang korupsi bawa ke Nusakambangan agar bisa punya efek jera bahwa ini tidak main-main,” ujar Ganjar.

Namun, kata Ganjar, yang perlu diberikan adalah contoh dari pemimpin bahwa pemimpin hidup sederhana, tidak bermewah-mewahan, mengajarkan bagaimana integritas dibangun. 

“Untuk para pejabat ada dua yang penting sekali, satu biarkan mereka berkembang dengan meritokrasi yang baik, sehingga pada saat menduduki jabatan tidak ada lagi jual beli jabatan,” kata Ganjar.

Kedua, jangan biarkan pejabat setor pada pemimpinnya. Kalau sampai hal itu terjadi maka akan muncul kerunyaman. 

Ganjar mengatakan berdasarkan data ICW, sekitar Rp 230 triliun dalam 10 tahun terakhir kerugian negara terjadi karena tindak pidana korupsi. Menurutnya, dana itu ekuivalen bisa digunakan untuk membangun sekitar 27.000 puskesmas.

“Edukasi mesti kita tunjukkan dengan teladan dari seorang pemimpin dan pemimpin tidak boleh ragu memikirkan itu,” ujar Ganjar.

Baca Juga: Janji Ganjar Mulai Dari Internet Gratis Hingga Satu Desa Satu Puskesmas

Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan mengatakan, koruptor dijerakan dengan UU Perampasan Aset disahkan, dan hukumannya mengikuti pemiskinan. Kedua, menurut Anies UU KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali.

Ketiga, diberikan imbalan/reward kepada mereka yang membantu melakukan pelaporan, penyelidikan sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat dan itu dibolehkan oleh undang-undang. Dengan begitu bukan hanya aparat penegak hukum, tapi seluruh rakyat ikut memerangi korupsi.

Keempat, Anies menyebut standar etika untuk pimpinan KPK harus standar yang tinggi.

“Gerakan anti korupsi harus menjadi gerakan semesta,” kata Anies.

Calon Presiden nomor urut dua Prabowo Subianto mengatakan, setuju dengan sikap dan jawaban dari Ganjar terkait korupsi. Menurutnya, korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa yang mesti diberantas sampai ke akar – akarnya.

Baca Juga: Di Debat Perdana Capres, Prabowo Puji Jokowi Paling Sering ke Papua

“Kita harus perkuat KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, BPK, BPKP, inspektorat setiap kementerian, semua badan badan yang bisa membantu untuk mitigasi korupsi harus kita perkuat,” jelas Prabowo.

Sebagai informasi, Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam. Namun, hingga tujuh bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi, dapat segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi