KONTAN.CO.ID - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) berpeluang pailit. Sebab, perdamaian yang terwujud dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sedang dalam proses pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mengutip bagian informasi PN Jakarta Pusat, pembatalan diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Namun, belum diketahui secara pasti alasan bank pelat merah itu mengajukan pembatalan perdamaian. Adapun, Kamis (28/9), PN Jakarta Pusat akan menggelar persidangan perkara pembatalan perdamaian ini. Berdasarkan pantauan KONTAN, para pihak, baik dari Bank Mandiri dan DAJK telah hadir.
Mandiri ajukan pembatalan perdamaian Dwi Aneka
KONTAN.CO.ID - PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) berpeluang pailit. Sebab, perdamaian yang terwujud dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), sedang dalam proses pembatalan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mengutip bagian informasi PN Jakarta Pusat, pembatalan diajukan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Namun, belum diketahui secara pasti alasan bank pelat merah itu mengajukan pembatalan perdamaian. Adapun, Kamis (28/9), PN Jakarta Pusat akan menggelar persidangan perkara pembatalan perdamaian ini. Berdasarkan pantauan KONTAN, para pihak, baik dari Bank Mandiri dan DAJK telah hadir.