Mandiri akan mereview aturan untuk debt collector



JAKARTA. Bank Mandiri akan terus memantau tingkat kekerasan terhadap nasabah melalui pihak ketiga, yakni jasa penagih utang (debt collector) kartu kredit. Bank pelat merah ini akan me-review kesesuaian sistem kerja debt collector dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).Zulkifli Zaini, Direktur Utama BMRI pun mengaku, aturan debt collector di banknya sudah sesuai dengan SOP yang dianjurkan oleh Bank Indonesia (BI)."Kami melakukan review agen jasa pihak ketiga setiap setahun sekali. Memang ada beberapa keluhan nasabah akibat tindakan debt collector," kata Zulkifli, saat ditemui wartawan, Selasa (5/4).Sayangnya, ia belum bisa memberitahu kapan hasil review itu dapat disampaikan. Namun, sejauh ini Zulkifli yakin, tak ada tindak kekerasan yang dilakukan oleh agen debt collector BMRI.Ia pun siap siap menerima keluhan-keluhan nasabah terkait tindakan debt collector.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Johana K.