Mandiri akan salurkan KUR Rp 3 triliun, bunga 12%



JAKARTA. Pemerintah menggunting besaran bunga kredit kepada bank pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi hanya 12% dari sebelumnya sebesar 22%. Hal ini dilakukan demi mendorong pertumbuhan sektor mikro yang identik dengan Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).

Tata cara subsidi bunga KUR ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bunga untuk Kredit Usaha Rakyat. Dalam beleid ini, untuk pertama kalinya, besaran subsidi bunga ditulis.

Untuk bank pelaksana, pemerintah akan membayarkan sebesar 7% per tahun untuk kredit mikro, 3% per tahun untuk kredit ritel, dan 12% per tahun untuk kredit tenaga kerja Indonesia. Penetapan besaran subsidi bunga dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah menyediakan alokasi belanja subsidi.


PT Bank Mandiri Tbk sebagai salah satu dari tiga bank penyalur KUR siap dengan skema baru aturan KUR ini. Direktur UKM/ UMKM Bank Mandiri, Tardi mengungkapkan, dengan aturan baru mengenai penyaluran KUR ini, perseroan tengah menyiapkan langkah teknis operasional penyaluran KUR 2015.

Pertama, melakukan penandatanganan PKS antara Bank Mandiri sebagai penyalur KUR dengan asuransi penjamin yaitu Askrindo dan Jamkrindo. Kedua, adalah mengenai teknis pembayaran dan ketiga, teknis reimbursement subsidi bunga dari bank kepada pemerintah.

"Sangat diperlukan untuk masalah teknis perhitungannya seperti apa. Selama ini untuk KUR Mikro hitungannya berbasis flat, padahal saat ini ada perubahan perhitungan yaitu efektif. Akan kami sepakati detail-detail teknis, sehingga mudah-mudahan secepatnya bisa kami selesaikan sehingga saat Permenko KUR terbit, kami langsung bisa menyalurkan KUR karena memang nasabah KUR sudah sangat menunggu hal ini," jelas Tardi kepada KONTAN, Jumat (8/7).

Tardi bilang, kesepahaman dengan pemerintah mengenai perhitungan reimbursement bunga kepada pemerintah sangat diperlukan. Sebab, selama ini bunga dari bank kepada nasabah atau debitur adalah flat. Namun reimbursement dari bank kepada pemerintah berdasarkan efektif. Tardi bilang, bank dengan kode emiten BMRI ini akan menyalurkan KUR sebesar Rp 3 triliun seperti yang ditargetkan semula.

"Target penyaluran KUR tidak besar, hanya sebesar Rp 3 triliun. Tapi dengan harga yang cukup bagus mudah-mudahan bisa menimbulkan optimisme di masyarakat. Kami harapkan Permenko untuk KUR segera terbit sehingga bisa lekas dilaksanakan dan dapat menjadi salah satu stimulus untuk pertumbuhan ekonomi nasional," ucapnya.

Saat ini Bank Mandiri telah bernegosiasi dengan Jamkrindo dan juga Askrindo mengenai tarif Iuran Jaminan Premi (IJP). Tardi mencontohkan, untuk KUR Mikro, bunga yang dibebankan kepada nasabah sebesar 12%, perbankan mendapatkan subsidi 5%. Dari angka subsidi sebesar 5% itu, maka bank harus berbagi dengan Askrindo dan Jamkrindo untuk membayar IJP yaitu sebesar 1,5%.

Sehingga, hitungannya, dari besaran subsidi 5%, dikurangi dengan IJP sebesar 1,5%, masih ada sisa sebesar 3,%% untuk perbankan ditambah dengan beban bunga yang dibebankan kepada nasabah atau debitur sebesar 12%, maka besaran bunga yang efektif perbankan terima adalah sebesar 15,5%.

"Kami sudah bersepakat dengan Jamkrindo dan Askrindo mengenai IJP sebesar 1,5%, namun belum tertuang dalam perjanjian kerjasama," ucap Tardi.

Dengan besaran bunga efektif sebesar 15,5% dan risiko dijamin sebesar 70%-80% oleh Jamkrindo maupun Askrindo, secara profitabilitas perbankan masih mendapat margin profit meski sangat tipis. "Perhitungan secara produk profitabilitas masih masuk. Maka dari itu Bank Mandiri sudah siap untuk menyalurkan KUR. Kami sedang menunggu terbitnya Permenko yang semoga bisa cepat terbit," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan