KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia telah menentukan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based sebesar 0,5% pada transaksi reguler. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu. Sedangkan untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%. Hal ini tertuang dalam Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/202. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai menerapkan ketentuan ini pada transaksi uang elektronik yang diterbitkan, e-money Mandiri.
Mandiri bernegosiasi dengan merchant soal penerapan MDR 0,5% pada transaksi e-money
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia telah menentukan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based sebesar 0,5% pada transaksi reguler. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu. Sedangkan untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%. Hal ini tertuang dalam Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/202. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai menerapkan ketentuan ini pada transaksi uang elektronik yang diterbitkan, e-money Mandiri.