KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) bakal melanjutkan fokus bisnis investasi pada penyertaan saham perusahaan rintisan (startup). Terlebih dengan hadirnya ketentuan terbaru dari regulator yang membuat MCI bisa lebih fokus menjalankan bisnis. Hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 yang memuat dua kategorisasi perusahaan modal ventura (PMV) di antaranya Venture Capital Corporation (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC), perusahaan diminta self declare untuk memilih kategori tersebut. Chief Executive Officer MCI Ronald Simorangkir mengatakan, MCI masuk jajaran perusahaan modal ventura kategori VCC. Menurutnya, hadirnya POJK ini memberi kejelasan fokus bisinis yang dijalankan perusahaan.
Mandiri Capital Indonesia Fokus Jalankan Bisnis Berbasis Equity
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) bakal melanjutkan fokus bisnis investasi pada penyertaan saham perusahaan rintisan (startup). Terlebih dengan hadirnya ketentuan terbaru dari regulator yang membuat MCI bisa lebih fokus menjalankan bisnis. Hadirnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 yang memuat dua kategorisasi perusahaan modal ventura (PMV) di antaranya Venture Capital Corporation (VCC) dan Venture Debt Corporation (VDC), perusahaan diminta self declare untuk memilih kategori tersebut. Chief Executive Officer MCI Ronald Simorangkir mengatakan, MCI masuk jajaran perusahaan modal ventura kategori VCC. Menurutnya, hadirnya POJK ini memberi kejelasan fokus bisinis yang dijalankan perusahaan.