JAKARTA. Restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia kepada PT Bank Mandiri Tbk akhirnya tertuang dalam nota kesepahaman. Kedua badan usaha milik negara (BUMN) itu menandatangani perjanjian tentang Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi atau Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai Rp 1 triliun. Perjanjian penyelesaian MCB tersebut ditandatangani Direktur Layanan Operasi Garuda Indonesia, Ari Sapari, dan Direktur Special Asset Management Bank Mandiri, Abdul Rachman, di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (30/12/2009). Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, dengan ditandatanganinya Perjanjian tersebut, Garuda dan Bank Mandiri telah setuju dan sepakat merestrukturisasi MCB berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Nomor 24 tertanggal 14 September 2001 yang biasa disebut juga Akta 24.
Mandiri dan Garuda Teken MoU MCB
JAKARTA. Restrukturisasi utang PT Garuda Indonesia kepada PT Bank Mandiri Tbk akhirnya tertuang dalam nota kesepahaman. Kedua badan usaha milik negara (BUMN) itu menandatangani perjanjian tentang Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi atau Mandatory Convertible Bond (MCB) senilai Rp 1 triliun. Perjanjian penyelesaian MCB tersebut ditandatangani Direktur Layanan Operasi Garuda Indonesia, Ari Sapari, dan Direktur Special Asset Management Bank Mandiri, Abdul Rachman, di Kantor Pusat Bank Mandiri, Jakarta, Rabu (30/12/2009). Berdasarkan siaran pers yang diterima KONTAN, dengan ditandatanganinya Perjanjian tersebut, Garuda dan Bank Mandiri telah setuju dan sepakat merestrukturisasi MCB berdasarkan Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi Nomor 24 tertanggal 14 September 2001 yang biasa disebut juga Akta 24.