KONTAN.CO.ID - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri Tbk atau Mandiri DPLK akan mengelola dana pesangon Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (Perum Damri) melalui Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Hal ini guna meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan kepada para pensiunan. Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Pelaksana Tugas Direktur Utana Perum Damri Sarmadi Usman di kantor pusat Perum Damri, Jakarta, Selasa (5/9). Sebagai informasi, PPUKP ini merupakan program pensiun untuk pencadangan manfaat paska kerja bagi karyawan Perum Damri yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan PSAK 24. Program ini memberikan kepastian kepada kurang lebih 3.750 karyawan Perum Damri dam memasuki masa pensiun nanti. "Kerjasama ini merupakan kolaborasi dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis dalam meningkatkan kapasitas diri dalam melayani masyarakat," ujar Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris, Selasa (5/9). Saat ini, Mandiri DPLK memiliki beragam paket investasi yang dimanfaatkan nasabah untuk mengoptimalisasi aset yang dipercayakan kepada anak usaha Bank Mandiri ini. Asal tahu saja, saat ini Mandiri DPLK telah mengelola sekitar 213 perusahaan termasuk Perum Damri dengan total asset under management (AUM) Rp 8 triliun hingga akhir Agustus 2017. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mandiri DPLK kelola dana pensiun Perum Damri
KONTAN.CO.ID - Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) PT Bank Mandiri Tbk atau Mandiri DPLK akan mengelola dana pesangon Perusahaan Umum Djawatan Angkoetan Motor Republik Indonesia (Perum Damri) melalui Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP). Hal ini guna meningkatkan nilai tambah yang dapat diberikan kepada para pensiunan. Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris dan Pelaksana Tugas Direktur Utana Perum Damri Sarmadi Usman di kantor pusat Perum Damri, Jakarta, Selasa (5/9). Sebagai informasi, PPUKP ini merupakan program pensiun untuk pencadangan manfaat paska kerja bagi karyawan Perum Damri yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan PSAK 24. Program ini memberikan kepastian kepada kurang lebih 3.750 karyawan Perum Damri dam memasuki masa pensiun nanti. "Kerjasama ini merupakan kolaborasi dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) strategis dalam meningkatkan kapasitas diri dalam melayani masyarakat," ujar Direktur Utama Mandiri DPLK Syah Amondaris, Selasa (5/9). Saat ini, Mandiri DPLK memiliki beragam paket investasi yang dimanfaatkan nasabah untuk mengoptimalisasi aset yang dipercayakan kepada anak usaha Bank Mandiri ini. Asal tahu saja, saat ini Mandiri DPLK telah mengelola sekitar 213 perusahaan termasuk Perum Damri dengan total asset under management (AUM) Rp 8 triliun hingga akhir Agustus 2017. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News