JAKARTA. Terhitung 1 Januari 2014, pengawasan perbankan nasional akan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal itu, PT Bank Mandiri Tbk sebagai salah satu bank terbesar, menyatakan siap untuk mendukung pengalihan fungsi pengawasan di industri perbankan nasional.br /> Kesiapan dan dukungan Bank Mandiri ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan yang selalu berorientasi pada kepentingan nasabah dan perekonomian nasional. "Demi kepentingan nasabah dan perekonomian nasional, Bank Mandiri siap untuk bersama-sama dengan BI dan OJK mewujudkan sistem keuangan dan perbankan yang sehat dan tumbuh secara berkelanjutan di bawah BI dan OJK," kata Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin, Senin (30/12) dalam keterangan tertulisnya. Budi menambahkan dalam peralihan ini pihaknya berharap agar upaya memperjuangkan asas resiprokal, penerapan financial inclusion dan upaya lainnya dapat terus berlanjut demi kemajuan perbankan Indonesia. Kesiapan untuk peralihan fungsi pengawasan perbankan ke OJK dari BI yang efektif per 1 Januari 2014 juga sudah terjadi di OJK sendiri. OJK mengkonfirmasi bahwa lembaga tersebut telah siap 100% melaksanakan peralihan pengawasan perbankan, yakni dari aspek pengaturan hingga aspek komunikasi.br /> Untuk aspek pengaturan, OJK sendiri telah menyiapkan proses identifikasi ketentuan-ketentuan perbankan dan pembuatan kajian pengawasan terintegrasi atas konglomerasi keuangan. Begitu juga untuk aspek pengawasan, organisasi sektor perbankan, kantor regional, kantor OJK serta SOP untuk pengawasan bank. Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam UU nomor 21 tahun 2011 menyebutkan OJK adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi sektor jasa keuangan. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Peran OJK mengawasi semua lembaga jasa keuangan, meliputi, bisnis perbankan, multi finance, asuransi, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya.br /> Keberadaan OJK di Indonesia sangat strategis dan penting dalam upaya memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan. Dengan peran strategisnya itu OJK diharapkan dapat melaksanakan sistem pengawasan keuangan secara terintegrasi. Dimana akan melibatkan pengawas bank, pasar modal, asuransi dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar bisa saling mensinergi dan melengkapi celah-celah kelemahan di masing-masing sektor.
Mandiri dukung OJK teruskan perjuangan resiprokal
JAKARTA. Terhitung 1 Januari 2014, pengawasan perbankan nasional akan beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait hal itu, PT Bank Mandiri Tbk sebagai salah satu bank terbesar, menyatakan siap untuk mendukung pengalihan fungsi pengawasan di industri perbankan nasional.br /> Kesiapan dan dukungan Bank Mandiri ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan yang selalu berorientasi pada kepentingan nasabah dan perekonomian nasional. "Demi kepentingan nasabah dan perekonomian nasional, Bank Mandiri siap untuk bersama-sama dengan BI dan OJK mewujudkan sistem keuangan dan perbankan yang sehat dan tumbuh secara berkelanjutan di bawah BI dan OJK," kata Direktur Utama Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin, Senin (30/12) dalam keterangan tertulisnya. Budi menambahkan dalam peralihan ini pihaknya berharap agar upaya memperjuangkan asas resiprokal, penerapan financial inclusion dan upaya lainnya dapat terus berlanjut demi kemajuan perbankan Indonesia. Kesiapan untuk peralihan fungsi pengawasan perbankan ke OJK dari BI yang efektif per 1 Januari 2014 juga sudah terjadi di OJK sendiri. OJK mengkonfirmasi bahwa lembaga tersebut telah siap 100% melaksanakan peralihan pengawasan perbankan, yakni dari aspek pengaturan hingga aspek komunikasi.br /> Untuk aspek pengaturan, OJK sendiri telah menyiapkan proses identifikasi ketentuan-ketentuan perbankan dan pembuatan kajian pengawasan terintegrasi atas konglomerasi keuangan. Begitu juga untuk aspek pengawasan, organisasi sektor perbankan, kantor regional, kantor OJK serta SOP untuk pengawasan bank. Undang-undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diatur dalam UU nomor 21 tahun 2011 menyebutkan OJK adalah lembaga yang bertugas untuk mengawasi sektor jasa keuangan. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Peran OJK mengawasi semua lembaga jasa keuangan, meliputi, bisnis perbankan, multi finance, asuransi, pasar modal dan lembaga jasa keuangan lainnya.br /> Keberadaan OJK di Indonesia sangat strategis dan penting dalam upaya memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan. Dengan peran strategisnya itu OJK diharapkan dapat melaksanakan sistem pengawasan keuangan secara terintegrasi. Dimana akan melibatkan pengawas bank, pasar modal, asuransi dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar bisa saling mensinergi dan melengkapi celah-celah kelemahan di masing-masing sektor.