KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) terus melakukan inovasi produk dan layanan dalam menjalankan bisnisnya sebagai perusahaan asuransi kesehatan. Terbaru, anak usaha Bank Mandiri ini meluncurkan produk Mandiri Inhealth MyCare Ultimate (MyCare Ultimate) bertepatan pada perayaan ulang tahunnya yang ke-15. Ini merupakan produk asuransi kesehatan individu yang dirancang memberi layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan berupa koordinasi manfaat dengan mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan. Direktur Mandiri Inhealth, Bugi Riagandhy mengatakan, peluncuran produk ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam program JKN. Selain itu, Permenkes Nomor 3 tahun 2023 juga mengamanatkan setiap Peserta JKN yang menginginkan pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya diperkenankan untuk membayar selisih biaya perawatan baik oleh peserta/pemberi kerja atau asuransi kesehatan.
Mandiri Inhealth Luncurkan Asuransi Kesehatan MyCare Ultimate
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia (Mandiri Inhealth) terus melakukan inovasi produk dan layanan dalam menjalankan bisnisnya sebagai perusahaan asuransi kesehatan. Terbaru, anak usaha Bank Mandiri ini meluncurkan produk Mandiri Inhealth MyCare Ultimate (MyCare Ultimate) bertepatan pada perayaan ulang tahunnya yang ke-15. Ini merupakan produk asuransi kesehatan individu yang dirancang memberi layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan berupa koordinasi manfaat dengan mengoptimalkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta BPJS Kesehatan. Direktur Mandiri Inhealth, Bugi Riagandhy mengatakan, peluncuran produk ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mewajibkan setiap penduduk Indonesia ikut serta dalam program JKN. Selain itu, Permenkes Nomor 3 tahun 2023 juga mengamanatkan setiap Peserta JKN yang menginginkan pelayanan rawat inap yang lebih tinggi dari haknya diperkenankan untuk membayar selisih biaya perawatan baik oleh peserta/pemberi kerja atau asuransi kesehatan.