KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mandiri Manajemen Investasi berharap industri reksadana khususnya reksadana pendapatan tetap bisa makin berkembang dengan adanya insentif pajak. Dalam pemberitaan Kontan, Kamis (1/8), Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan dibuat 0% hingga 2020 dari sebelumnya tarif pajak sebesar 5% yang berlaku sejak 2014. Kemudian, pajak di 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 10%. Pemberian insentif pajak tersebut juga menyebar kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).
Mandiri Investasi berharap insentif pajak akan kembangkan industri reksadana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mandiri Manajemen Investasi berharap industri reksadana khususnya reksadana pendapatan tetap bisa makin berkembang dengan adanya insentif pajak. Dalam pemberitaan Kontan, Kamis (1/8), Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan tarif PPh bunga dari obligasi yang diperoleh wajib pajak reksadana akan dibuat 0% hingga 2020 dari sebelumnya tarif pajak sebesar 5% yang berlaku sejak 2014. Kemudian, pajak di 2021 dan seterusnya ditetapkan sebesar 10%. Pemberian insentif pajak tersebut juga menyebar kepada wajib pajak dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana investasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif-Efek Beragun Aset (KIK-EBA).