JAKARTA. Tim kurator PT Kimas Sentosa (dalam pailit) akan kooperatif jika kepolisian ingin mengetahui proses dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan. Hal ini seiring dengan laporan pidana yang dilayangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap Kimas Sentosa. Sebab, bank plat merah itu menilai debitur (Kimas Sentoa) tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit. Salah satu kurator Kimas Sentosa Ferdie Soethiono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak atas upaya Bank Mandiri tersebut. "Namun yang pasti kami akan menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenangan kami dalam koridor kepailitan," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (2/7). Pun tim kurator akan kooperatif jika nantinya ada panggilan dari pihak kepolisian guna memberikan keterangan selama proses PKPU. "Tentu kurator kooperatif," jelas Ferdie. Sebab, sejak jatuh pailit seluruh kewenangan Kimas Sentosa termasuk harta-harta perusahaan sudah menjadi kewenangan tim kurator. Sekadar mengingatkan, Kimas Sentosa telah dinyatakan pailit pada 15 Juni 2016 oleh Pengadilan Naga Jakarta Pusat. Sebab, majelis hakim menilai prinsipal Kimas Sentosa tak memiliki iktikad baik dengan tidak pernah hadir selama proses PKPU. Hal itu sesuai dengan Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun, selama proses PKPU Kimas Sentosa memiliki total utang Rp 758,4 miliar. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri, serta Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar. Kemudian kepada PT Air Hidup senilai Rp 5,52 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mandiri lapor polisi, kurator Kimas kooperatif
JAKARTA. Tim kurator PT Kimas Sentosa (dalam pailit) akan kooperatif jika kepolisian ingin mengetahui proses dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan. Hal ini seiring dengan laporan pidana yang dilayangkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap Kimas Sentosa. Sebab, bank plat merah itu menilai debitur (Kimas Sentoa) tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan kewajiban dan terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit. Salah satu kurator Kimas Sentosa Ferdie Soethiono mengatakan, pihaknya masih belum bisa berkomentar banyak atas upaya Bank Mandiri tersebut. "Namun yang pasti kami akan menjalankan apa yang menjadi tugas dan kewenangan kami dalam koridor kepailitan," jelasnya kepada KONTAN, Minggu (2/7). Pun tim kurator akan kooperatif jika nantinya ada panggilan dari pihak kepolisian guna memberikan keterangan selama proses PKPU. "Tentu kurator kooperatif," jelas Ferdie. Sebab, sejak jatuh pailit seluruh kewenangan Kimas Sentosa termasuk harta-harta perusahaan sudah menjadi kewenangan tim kurator. Sekadar mengingatkan, Kimas Sentosa telah dinyatakan pailit pada 15 Juni 2016 oleh Pengadilan Naga Jakarta Pusat. Sebab, majelis hakim menilai prinsipal Kimas Sentosa tak memiliki iktikad baik dengan tidak pernah hadir selama proses PKPU. Hal itu sesuai dengan Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Adapun, selama proses PKPU Kimas Sentosa memiliki total utang Rp 758,4 miliar. Rinciannya Rp 693,1 miliar kepada Bank Mandiri, serta Herwin Soedjito dan Dianto masing-masing Rp 41,92 miliar dan Rp 17,82 miliar. Kemudian kepada PT Air Hidup senilai Rp 5,52 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News