Mandiri masih bungkam soal kabar akuisisi BTN



JAKARTA. Kabar akuisisi PT Bank Tabungan Negara (BTN) oleh bank sekeluarga (BUMN) terus bergulir. Kabar terbaru yang beredar, konon, pemerintah bakal menunjuk Bank Mandiri untuk mengambil alih emiten berkode BBTN ini. Namun, hingga kini, baik pihak Kementerian BUMN maupun Mandiri belum mengonfirmasi kabar ini. 

Kabar soal rencana pemerintah melepas kepemilikan 60,14% saham di Bank Tabungan Negara (BTN) ke Mandiri ini memanas setelah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan surat permintaan tambahan agenda RUPSLB BTN.

Surat dengan kop Kementerian BUMN No. SR-2014/MBU/2014 yang diperoleh KONTAN menyebut bahwa Kementrian BUMN mengusulkan agenda tambahan berupa "Persetujuan Prinsip atas Perubahan Pemegang Saham Perseroan". "Kami selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna mengusulkan penambahan agenda RUPSLB yaitu Persetujuan Prinsip atas Perubahan Pemegang Saham Perseroan," demikian isi surat Kementerian BUMN itu.


Surat tertanggal 11 April 2014 itu diteken langsung oleh Gatot Trihargo, Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN dan ditujukan kepada Direktur Utama BTN. Saat dikonfirmasi mengenai ini, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin lagi-lagi menolak memastikan hal tersebut.

Menurut Budi, sejauh ini pihaknya belum mengadakan pembicaraan lebih lanjut baik dengan Kementerian BUMN maupun pada Bank BTN terkait dengan pelepasan saham BTN. "Saya belum bisa bicara," ujar Budi di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (16/4).

Lebih lanjut Budi menegaskan bahwa keputusan pelepasan saham BTN merupakan wewenang Kementerian BUMN selaku pemegang saham terbesar. Namun ketika ditanya, apakah Pak Dahlan (Menteri BUMN) sudah ada pembicaraan lebih lanjut, dirinya belum bisa berkomentar lebih banyak.

"Kalian tanya saja kepada pemegang saham," imbuh Budi sembari menghindar dari wartawan. Sebagai informasi, saat ini komposisi pemegang saham Bank BTN terdiri dari pemerintah Indonesia yang memiliki 60,14% dan badan usaha asing yang mengantongi 25,45%. Sisanya dimiliki oleh perorangan, karyawan, reksadana, dana pensiun, asuransi, koperasi dan perseroan terbatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri