JAKARTA. Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (7/3) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi di Direktorat Jendral Pajak, dengan tersangka Dhana Widtyatmika. Menurut Direktur Penyidikan, Arnold Angkouw, ada enam saksi yang dipanggil.Namun yang datang dan memberikan keterangan kepada penyidik hanya dua orang saksi. "Keduanya berasal dari lembaga keuangan," kata Arnold.Adapun kedua lembaga keuangan yang dimaksud antara lain, PT Bank Mandiri Tbk dan Bank asal Amerika Serikat, Standard Chartered (Stanchart). Sementara untuk saksi yang batal hadir, Arnold enggan membuka identitasnya.Kedua bank tersebut diduga memiliki kaitan dengan Dhana Widyatmika. Namun, lagi-lagi pihak kejaksaan agung tidak mau detil menyampaikan informasinya.Sementara kita ketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan sempat menyebutkan ada lima Bank yang dijadikan tempat penyimpanan uang Dhana. Salah satunya adalah Bank Mandiri.Bahkan, pada hari Jumat (2/3) lalu, penyidik juga sempat mendatangi Bank milik pemerintah tersebut. Alasan kedatangan penyidik waktu itu untuk mencocokkan beberapa dokumen milik Dhana yang disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) di Bank Mandiri.Dhana memang diduga memiliki sejumlah rekening dengan nilai jumbo. Semua duit itu diduga diperoleh Dhana dari hasil kejahatan korupsi selama menjadi pegawai di Ditjen Pajak.Saat ini, Dhana sudah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Semua uang Dhana yang ada di lima Bank tersebut juga sudah di blokir oleh kejaksaan.Sementara itu, terkait pemeriksaan tersebut, Corporate Comunication Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui adanya pemanggilan dari pihak kejaksaan. "Saya belum menerima kabar adanya pemeriksaan," kata Sukoriyanto.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mandiri & Stanchart menjadi saksi kasus Dhana
JAKARTA. Kejaksaan Agung pada hari ini, Rabu (7/3) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus korupsi di Direktorat Jendral Pajak, dengan tersangka Dhana Widtyatmika. Menurut Direktur Penyidikan, Arnold Angkouw, ada enam saksi yang dipanggil.Namun yang datang dan memberikan keterangan kepada penyidik hanya dua orang saksi. "Keduanya berasal dari lembaga keuangan," kata Arnold.Adapun kedua lembaga keuangan yang dimaksud antara lain, PT Bank Mandiri Tbk dan Bank asal Amerika Serikat, Standard Chartered (Stanchart). Sementara untuk saksi yang batal hadir, Arnold enggan membuka identitasnya.Kedua bank tersebut diduga memiliki kaitan dengan Dhana Widyatmika. Namun, lagi-lagi pihak kejaksaan agung tidak mau detil menyampaikan informasinya.Sementara kita ketahui, sebelumnya pihak Kejaksaan sempat menyebutkan ada lima Bank yang dijadikan tempat penyimpanan uang Dhana. Salah satunya adalah Bank Mandiri.Bahkan, pada hari Jumat (2/3) lalu, penyidik juga sempat mendatangi Bank milik pemerintah tersebut. Alasan kedatangan penyidik waktu itu untuk mencocokkan beberapa dokumen milik Dhana yang disimpan dalam Safe Deposit Box (SDB) di Bank Mandiri.Dhana memang diduga memiliki sejumlah rekening dengan nilai jumbo. Semua duit itu diduga diperoleh Dhana dari hasil kejahatan korupsi selama menjadi pegawai di Ditjen Pajak.Saat ini, Dhana sudah ditahan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung. Semua uang Dhana yang ada di lima Bank tersebut juga sudah di blokir oleh kejaksaan.Sementara itu, terkait pemeriksaan tersebut, Corporate Comunication Bank Mandiri, Sukoriyanto Saputro, mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui adanya pemanggilan dari pihak kejaksaan. "Saya belum menerima kabar adanya pemeriksaan," kata Sukoriyanto.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News