Mandiri tak setuju pembatasan bunga kredit mikro



JAKARTA. Bank Mandiri tak setuju usulan pembatasan bunga kredit mikro melalui pengaturan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cara yang paling tepat untuk menurunkan tingginya suku bunga kredit mikro adalah dengan membuka persaingan selebar mungkin di kalangan industri perbankan. Menurut Budi Gunadi Sadikin, Direktur Utama Bank Mandiri, sebetulnya tingginya suku bunga kredit mikro disebabkan biaya operasional penyaluran kredit mikro jauh lebih besar dibanding kredit korporasi. Jumlah gaji yang harus dikeluarkan bank untuk menggaji micro bankers dengan corporate bankers tidak beda jauh. Sementara jumlah micro bankers yang harus dipekerjakan jauh lebih banyak. "Sementara revenue yang diperoleh bank di kredit mikro jauh lebih kecil," kata Budi di Jakarta, Senin, (4/8).

Ia mencontohkan rata-rata pinjaman kredit mikro hanya Rp 10 juta/debitur dengan bunga 22%. Sementara pinjaman kredit korporasi bisa mencapai Rp 1 triliun/debitur dengan bunga 10%. "Tapi kan jelas beda antara 22% dari Rp 10 juta dengan 10% dari Rp 1 triliun," ujar Budi. Budi menegaskan sejak Bank Mandiri masuk kredit mikro, bunga kredit mikro di industri perbankan terus turun. "Kini bunga kredit mikro BTPN, Danamon melalui DSP, BRI, juga menurun. Bunga kredit mikro kami sendiri terakhir rata-rata 19%," pungkas Budi. Sebagaimana diketahui, Chandra Setiawan, Anggota Dewan Komisioner Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pernah menyatakan tingginya suku bunga kredit mikro industri perbankan sudah tidak wajar. Ia menuding perbankan di Indonesia terlalu banyak mengambil keuntungan. Bahkan ada salah satu bank yang mematok bunga kredit mikro hingga 40% per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan