JAKARTA. Dana repatriasi peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty yang mengendap di Bank Mandiri mencapai Rp 30 triliun per akhir Desember 2016. Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, saat ini mayoritas dana tersebut masih mengendap di instrumen Dana Pihak Ketiga (DPK). “Sekarang ini peserta tax amnesty masih banyak parkir di tabungan atau deposito, jumlahnya hampir Rp 30 triliun per Desember 2016,” ujar Kartika saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/2). Sementara untuk dana tebusan pajak yang ke Bank Mandiri per Desember 2016 tercatat mencapai Rp 15 triliun. Kartika menambahkan, saat ini para wajib pajak tengah menggodok rencana untuk mengalokasikan dananya tersebut ke instrumen investasi yang tepat.
Mandiri tampung Rp 30 T dana repatriasi di 2016
JAKARTA. Dana repatriasi peserta program pengampunan pajak atau tax amnesty yang mengendap di Bank Mandiri mencapai Rp 30 triliun per akhir Desember 2016. Direktur Utama Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, saat ini mayoritas dana tersebut masih mengendap di instrumen Dana Pihak Ketiga (DPK). “Sekarang ini peserta tax amnesty masih banyak parkir di tabungan atau deposito, jumlahnya hampir Rp 30 triliun per Desember 2016,” ujar Kartika saat ditemui di Jakarta, Rabu (8/2). Sementara untuk dana tebusan pajak yang ke Bank Mandiri per Desember 2016 tercatat mencapai Rp 15 triliun. Kartika menambahkan, saat ini para wajib pajak tengah menggodok rencana untuk mengalokasikan dananya tersebut ke instrumen investasi yang tepat.