JAKARTA. Meski Mahkamah Agung (MA) dengan tegas menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bank Mandiri Tbk, bank pelat merah itu tetap belum mau mencairkan dana Negotiable Certificate Deposit (NCD) milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Untuk bisa lolos dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap tersebut, Bank Mandiri balik menggugat APHI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bank dengan aset terbesar di Indonesia ini juga melayangkan gugatan ke Ismail P. Syafuddin, karyawan PT Jasabanda Garta, dan Gatot Cahyanto, bekas Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim. Inti dari gugatan itu adalah, Bank Mandiri melihat ada dua perbedaan putusan di kasus pidana dan perdata dalam perkara NCD milik APHI. Pada putusan pidana, terungkap Ismail dan Gatot terlibat dalam pemalsuan tanda tangan pejabat APHI di Surat Kuasa dan Gadai Deposito.
Mandiri tetap tak mau bayar NCD APHI
JAKARTA. Meski Mahkamah Agung (MA) dengan tegas menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bank Mandiri Tbk, bank pelat merah itu tetap belum mau mencairkan dana Negotiable Certificate Deposit (NCD) milik Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI). Untuk bisa lolos dari putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap tersebut, Bank Mandiri balik menggugat APHI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Bank dengan aset terbesar di Indonesia ini juga melayangkan gugatan ke Ismail P. Syafuddin, karyawan PT Jasabanda Garta, dan Gatot Cahyanto, bekas Kepala Cabang Bank Mandiri Panglima Polim. Inti dari gugatan itu adalah, Bank Mandiri melihat ada dua perbedaan putusan di kasus pidana dan perdata dalam perkara NCD milik APHI. Pada putusan pidana, terungkap Ismail dan Gatot terlibat dalam pemalsuan tanda tangan pejabat APHI di Surat Kuasa dan Gadai Deposito.