Mandiri tolak proposal perdamaian Mewah Industri



JAKARTA. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengambil sikap untuk menolak revisi proposal perdamaian yang diajukan perusahaan manufaktur PT Mewah Industri (dalam PKPU).

Alasan penolakannya itu lantaran, PT Mewah masih bersikukuh untuk menggunakan hasil klaim asuransi kebakaran sebagai sumber pembiayaan dalam membayar utang.

Padahal, menurut bank berkode saham BMRI itu asuransi tersebut merupakan perlindungan dari jaminan bank. Hal tersebut pun yang menyebabkan adanya bank clause.


Sekadar tahu saja, bank clause adalah suatu klausula polis di mana pihak bank dinyatakan sebagai penerima ganti rugi. Dengan demikian, pihak Bank Mandiri berpendapat klaim asuransi yang cair itu tidak bisa digunakan selain kepentingan bank.

Tak hanya soal itu, Bank Mandiri juga menilai, sang investor yang tercantum dalam proposal perdamaian PT Mewah juga tidak jelas. "Sehingga kami dari Bank Mandiri berpendapat untuk menolak proposal perdamaian," ungkap perwakilan Bank Mandiri dalam rapat kreditur, Rabu (19/7).

Penolakannya itu pun juga ditandai dengan surat resmi yang ditujukan kepada hakim pengawas dan tim pengurus PKPU. Adapun dalam proposal, PT Mewah mengatakan, pihaknya sudah mengantongi investor yang siap untuk menyuntikkan dana.

Namun sayangnya, sang investor bersedia menyuntikkan dana di tahun kedua setelah perusahaan beroperasi kembali. Sementara perusahaan berkeyakinan, kelanjutan usaha hanya dapat dilakukan dengan uang klaim asuransi pasca kebakaran pabrik Cikande 2015 silam.

Tak hanya sebagai kelangsungan usaha, PT Mewah pun berencana menggunakan dana klaim asuransi sebagai pembayaran di muka (initial payment) kepada seluruh kreditur.

Bank Mandiri merupakan kreditur pemegang jaminan sekaligus sebagai kreditur dengan tagihan terbanyak Rp 205,68 miliar. Selama proses PKPU, diketahui PT Mewah memiliki utang sekitar Rp 465,23 miliar.

Rinciannya, Rp 261,6 miliar kepada kreditur separatis yang mayoritas bank dan Rp 203,3 miliar kepada kreditur konkuren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto