KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk melaksanakan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan pembiayaan tunai. "Untuk dana tunai, MTF belum ada rencana, karena secara kapabilitas kami belum masuk langsung dana tunai," tambah dia.
Mandiri Tunas Finance belum berencana melakukan pembiayaan tunai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada pelaku multifinance untuk melaksanakan bisnis pembiayaan tunai. Regulasi tersebut merupakan perluasan kegiatan usaha POJK No. 29/POJK.05/2014 mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan. Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan pembiayaan tunai. "Untuk dana tunai, MTF belum ada rencana, karena secara kapabilitas kami belum masuk langsung dana tunai," tambah dia.