JAKARTA. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait perluasan aktivitas usaha perusahaan pembiayaan membawa angin segar bagi industri. Tak heran, banyak pelaku menyiapkan kuda-kuda menggarap lini usaha di luar pembiayaan konsumen, anjak piutang dan sewa guna usaha yang selama ini dilakoninya. PT Mandiri Tunas Finance atau MTF, misalnya. Anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ini melirik pembiayaan rumah layaknya bank menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR). Meskipun, pembiayaan rumah ini sendiri juga sudah dilakoni oleh 3 – 4 multifinance beberapa tahun belakangan. “Induk usaha kami, Bank Mandiri cukup piawai dalam menyalurkan KPR. Kami bisa belajar darisana. Saat ini, perluasan aktivitas usaha ke pembiayaan KPR oleh MTF dalam kajian. Kami melihat peluang karena pembiayaan KPR di bank relatif melambat, terutama karena aturan uang muka. Aturan ini 'kan belum berlaku buat multifinance,” ujar Ignatius Susatyo, Direktur Utama MTF, Rabu (1/10).
Mandiri Tunas Finance lirik pembiayaan rumah
JAKARTA. Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) terkait perluasan aktivitas usaha perusahaan pembiayaan membawa angin segar bagi industri. Tak heran, banyak pelaku menyiapkan kuda-kuda menggarap lini usaha di luar pembiayaan konsumen, anjak piutang dan sewa guna usaha yang selama ini dilakoninya. PT Mandiri Tunas Finance atau MTF, misalnya. Anak usaha PT Bank Mandiri (Persero) Tbk ini melirik pembiayaan rumah layaknya bank menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR). Meskipun, pembiayaan rumah ini sendiri juga sudah dilakoni oleh 3 – 4 multifinance beberapa tahun belakangan. “Induk usaha kami, Bank Mandiri cukup piawai dalam menyalurkan KPR. Kami bisa belajar darisana. Saat ini, perluasan aktivitas usaha ke pembiayaan KPR oleh MTF dalam kajian. Kami melihat peluang karena pembiayaan KPR di bank relatif melambat, terutama karena aturan uang muka. Aturan ini 'kan belum berlaku buat multifinance,” ujar Ignatius Susatyo, Direktur Utama MTF, Rabu (1/10).