KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menilai aturan soal loan to value (LTV) untuk pembiayan kendaraan bermotor masih sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Terlebih perseroan mengaku amat memperhatikan kondisi kesehatan kredit. Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo menyebutkan, saat ini masih menetapkan LTV bagi sebaian besar nasabah di atas ketentuan. Terutama untuk pembiayaan kepada nasabah dari segmen ritel. Dengan non performing ratio (NPF) di bawah 1%, bila mengacu pada Surat Edaran OJK nomr 47 tahun 2016 pihakya bisa mematok uang muka antara 5%-10%. Tapi demi menjaga kualitas kredit, ia menyebut MTF biasanya tetap memasang kebijakan LTV di angka 80%.
Mandiri Tunas Finance : Pelonggaran LTV cukup menarik bagi segmen korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mandiri Tunas Finance (MTF) menilai aturan soal loan to value (LTV) untuk pembiayan kendaraan bermotor masih sesuai dengan kondisi pasar saat ini. Terlebih perseroan mengaku amat memperhatikan kondisi kesehatan kredit. Direktur MTF Harjanto Tjitohardjojo menyebutkan, saat ini masih menetapkan LTV bagi sebaian besar nasabah di atas ketentuan. Terutama untuk pembiayaan kepada nasabah dari segmen ritel. Dengan non performing ratio (NPF) di bawah 1%, bila mengacu pada Surat Edaran OJK nomr 47 tahun 2016 pihakya bisa mematok uang muka antara 5%-10%. Tapi demi menjaga kualitas kredit, ia menyebut MTF biasanya tetap memasang kebijakan LTV di angka 80%.