JAKARTA. Bulan ini PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menanti terbitnya peraturan dari Bank Sentral Malaysia untuk dapat segera merealisasikan rencana perseroan membuka kantor cabang di Malaysia. "Untuk bisa buka cabang di sana kan berdasarkan aturan resmi. Rencananya, aturan itu akan dikeluarkan bulan Maret ini. Kalau iya, supaya kita bisa proses. Kami sudah ada gedung di sana," kata Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin, Kamis (8/3). Menurut Budi, aturan tersebut nantinya akan memberikan keleluasaan bagi Bank Mandiri terkait tiga hal yang selama ini menjadi kendala untuk bisa membuka cabang di Malaysia. Ketiga hal tersebut adalah keleluasaan modal, pengadaan ATM, serta jumlah dan lokasi cabang yang boleh didirikan. "Aturan itu nantinya akan berlaku untuk umum dan bank-bank utama di Asia," kata Budi. Sekadar mengingatkan menjelang akhir tahun lalu Bank Mandiri sudah bertemu dengan Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) terkait rencana bank Mandiri berekspansi di negara jiran tersebut. Dari pertemuan itu, BNM menyampaikan fleksibilitas terkait jumlah maupun lokasi cabang, serta jumlah maupun lokasi ATM. BNM semula hanya mengizinkan penyediaan ATM di kantor cabang dan mengikuti jaringan ATM bersama bank Malaysia. Namun, kemudian BNM memperkenankan Bank Mandiri mengoperasikan mesin ATM di tempat umum. Adapun modal yang syarat awalnya minimal RM 300 juta dilonggarkan pembayarannya dengan cara diangsur selama empat tahun. Untuk angsuran pertama setorannya sebesar RM 100 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Mandiri tunggu aturan Malaysia untuk buka cabang
JAKARTA. Bulan ini PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menanti terbitnya peraturan dari Bank Sentral Malaysia untuk dapat segera merealisasikan rencana perseroan membuka kantor cabang di Malaysia. "Untuk bisa buka cabang di sana kan berdasarkan aturan resmi. Rencananya, aturan itu akan dikeluarkan bulan Maret ini. Kalau iya, supaya kita bisa proses. Kami sudah ada gedung di sana," kata Direktur Micro and Retail Banking Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin, Kamis (8/3). Menurut Budi, aturan tersebut nantinya akan memberikan keleluasaan bagi Bank Mandiri terkait tiga hal yang selama ini menjadi kendala untuk bisa membuka cabang di Malaysia. Ketiga hal tersebut adalah keleluasaan modal, pengadaan ATM, serta jumlah dan lokasi cabang yang boleh didirikan. "Aturan itu nantinya akan berlaku untuk umum dan bank-bank utama di Asia," kata Budi. Sekadar mengingatkan menjelang akhir tahun lalu Bank Mandiri sudah bertemu dengan Gubernur Bank Negara Malaysia (BNM) terkait rencana bank Mandiri berekspansi di negara jiran tersebut. Dari pertemuan itu, BNM menyampaikan fleksibilitas terkait jumlah maupun lokasi cabang, serta jumlah maupun lokasi ATM. BNM semula hanya mengizinkan penyediaan ATM di kantor cabang dan mengikuti jaringan ATM bersama bank Malaysia. Namun, kemudian BNM memperkenankan Bank Mandiri mengoperasikan mesin ATM di tempat umum. Adapun modal yang syarat awalnya minimal RM 300 juta dilonggarkan pembayarannya dengan cara diangsur selama empat tahun. Untuk angsuran pertama setorannya sebesar RM 100 juta.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News