JAKARTA. Upaya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memperjuangkan ambisinya berekspansi ke luar negeri belum mencapai garis finish. Bank berstatus Badan usaha Milik Negara (BUMN) ini meminta otoritas mencantumkan asas resiprokal dalam Revisi Undang-Undang Perbankan. Mandiri mengutarakan, "Bank yang akan membuka kantor cabang atau distribution network harus memperhatikan unsur resiprokal," tandas Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini di Gedung DPR, Rabu, (6/2). Ia menjelaskan keberadaan bank asing di Indonesia harus memenuhi prinsip mutual benefit, asas keadilan, dan kesamaan perlakuan. "Untuk pembukaan anak usaha dan kantor, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), dan lain-lain," ucapnya.
Mandiri usung resiprokal dalam revisi UU Perbankan
JAKARTA. Upaya PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memperjuangkan ambisinya berekspansi ke luar negeri belum mencapai garis finish. Bank berstatus Badan usaha Milik Negara (BUMN) ini meminta otoritas mencantumkan asas resiprokal dalam Revisi Undang-Undang Perbankan. Mandiri mengutarakan, "Bank yang akan membuka kantor cabang atau distribution network harus memperhatikan unsur resiprokal," tandas Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini di Gedung DPR, Rabu, (6/2). Ia menjelaskan keberadaan bank asing di Indonesia harus memenuhi prinsip mutual benefit, asas keadilan, dan kesamaan perlakuan. "Untuk pembukaan anak usaha dan kantor, Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Electronic Data Capture (EDC), dan lain-lain," ucapnya.